Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jokowi Soal Kasus Pimpinan KPK Hanya Menyatakan yang Diatur UU
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya menyatakan perintah Undang undang (UU).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya sudah meminta penyidik berhati-hati dalam menangani perkara tersebut.
Kapolri memastikan bahwa pengusutan laporan tersebut tidak akan membuat hubungan Polri dengan KPK memburuk.
"Saya menyampaikan komitmen, prinsipnya tak ingin masalah menjadi gaduh dan membuat hubungan Polri dan KPK menjadi buruk," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Tito mengatakan, selama ini hubungan antara Polri dan KPK serta instansi lainnya terjalin baik. Dia tak ingin Polri berbenturan dengan institusi mana pun.
"Kami sebagai lembaga Polri sangat ingin berusaha menjalin hubungan baik dan sinergi. Saya tak ingin sebagai pimpinan Polri, Polri berbenturan dengan lembaga lain, nanti ada yang diuntungkan," kata Tito.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.