Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Kaji Kepemimpinan Harian Pasca Penetapan Setya Novanto Tersangka

Novanto diumumkan sebagai tersangka oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat jumpa pers di KPK, Jakarta, kemarin.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Golkar Kaji Kepemimpinan Harian Pasca Penetapan Setya Novanto Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar hingga kini belum memutuskan apakah menunjuk kembali kepemimpinan harian partai sebagai solusi pascapenetapan Ketua Umum Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Cara tersebut sempat ditempuh Partai Golkar saat Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama beberapa bulan yang lalu.

"Kita akan lihat pascapenetapan tersangka oleh KPK apakah kembali seperti kemarin atau tidak kita akan bicara lebih lanjut," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Maman Abdurrahman saat diskusi 'Setya Novanto tersangka lagi?' di Menteng, Jakarta, Sabtu (11/11/2017).

Menurut Maman, Novanto kembali aktif di Partai Golkar dalam hal ini menjalankan tugas-tugas dan wewenangnya sebagai ketua umum ketika putusan pengadilan praperadilan yang dia ajukan dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Pengacara Setya Novanto Tancap Gas, Pekan Depan Ajukan Praperadilan

"Kalau kita perhatikan setelah keputusan praperadilan terakhir itu memang sudah kembali lagi kepada ketua umum karena status tersangka beliau sudah dianulir," ujar Maman.

Sebelumnya, saat Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pertama kalinya, roda partai secara harian dijalankan oleh Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

Berita Rekomendasi

Novanto diumumkan sebagai tersangka oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat jumpa pers di KPK, Jakarta, kemarin.

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas