Besok, KPK Hadirkan Setya Novanto Jadi Saksi untuk Tersangka Anang Sugiana
"Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk ASS (Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Quadra Solution), Senin."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK sesuai agenda, Senin (13/11/12) memanggil Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pada Setya Novanto untuk hadir di pemeriksaan besok.
"Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk ASS (Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Quadra Solution) pada senin besok," ujar Febri, Minggu (12/11/2017).
Febri melanjutkan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Anang yang telah ditahan pada Kamis (9/11/2017) kemarin.
"Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif utk tsk ASS tersebut," tambah Febri.
Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, Anang adalah tersangka kelima setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
Baca: Balita Korban Kekerasan Ibunya, Tubuhnya Penuh Luka dan Sudah Sekarat Saat Dibawa ke RS Naik Ojek
Baca: Baby Mrgaretha Bilang, Hatiku Sudah Mati, Apa Ya Maksudnya?
Sebelumnya, Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang praperadilan.
Lanjut pada Jumat (10/11/2017) secara resmi KPK kembali mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus mega korupsi tersebut.
Dengan ditahannya Anang, maka masih ada dua tersangka lagi yang belum ditahan yakni Markus Nari dan Setya Novanto.