Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, KPK Hadirkan Setya Novanto Jadi Saksi untuk Tersangka Anang Sugiana

"Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk ASS (Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Quadra Solution), Senin."

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Besok, KPK Hadirkan Setya Novanto Jadi Saksi untuk Tersangka Anang Sugiana
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat ditemui sela-sela seminar nasional Fraksi Partai Golkar MPR RI, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK sesuai agenda, Senin (13/11/12) memanggil Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pada Setya Novanto untuk hadir di pemeriksaan besok.

"Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk ASS (Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Quadra Solution) pada senin besok," ujar Febri, Minggu (12/11/2017).

Febri melanjutkan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Anang yang telah ditahan pada Kamis (9/11/2017) kemarin.

"Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif utk tsk ASS tersebut," tambah Febri.

Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, Anang adalah tersangka kelima setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.

Berita Rekomendasi

Baca: Balita Korban Kekerasan Ibunya, Tubuhnya Penuh Luka dan Sudah Sekarat Saat Dibawa ke RS Naik Ojek

Baca: Baby Mrgaretha Bilang, Hatiku Sudah Mati, Apa Ya Maksudnya?

Sebelumnya, Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang praperadilan.

Lanjut pada Jumat (10/11/2017) secara resmi KPK kembali mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus mega korupsi tersebut.

Dengan ditahannya Anang, maka masih ada dua tersangka lagi yang belum ditahan yakni Markus Nari dan Setya Novanto.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas