Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sabu 705 Gram Disembunyikan di Celana Dalam yang Dipakai Penumpang Pesawat Wanita Layaknya Pembalut

"Seorang wanita bersama dengan seorang laki-laki berinisial HM, yang sedang berjalan menuju parkir mobil,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sabu 705 Gram Disembunyikan di Celana Dalam yang Dipakai Penumpang Pesawat  Wanita Layaknya Pembalut
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Polisi meringkus sepasang kekasih yang berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meringkus sepasang kekasih yang berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/11/2017).

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.

Baca: Jokowi Akan Bertemu Perdana Menteri Jepang dan Ikuti Gala Dinner Perayaan 50 Tahun ASEAN

Polisi mendapat infotmasi akan datang penumpang wanita dari Malaysia berinisial PR, membawa methamphetamine atau sabu.

Atas informasi itu, dibentuk tim di bawah pimpinan Kepala Subdirektorat 3 AKBP Muhammad Iqbal Simatupang untuk melakukan penyelidikan.
Jumat malam, orang yang dicurigai tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

"Seorang wanita bersama dengan seorang laki-laki berinisial HM, yang sedang berjalan menuju parkir mobil," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (12/11/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Sandiaga: Tidak Ada Lagi Tanggal Merah Jelang Asian Games

Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Polisi Wanita melakukan penggeledahan menyeluruh sampai ke celana dalam yang digunakan PR.

"Ditemukan dua bungkus plastik bening yang berisi methamphetamine atau sabu direkatkan seperti menggunakan pembalut dengan total berat 705 gram," ujar Iqbal.

Baca: Pria Ini Bunuh dan Makan Satu Organ Tubuh Pacarnya

Polisi mengamankan barang haram tersebut sebagai barang bukti, termasuk ponsel genggam milik pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," ujar Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas