Saran Pengacara Agar Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK Disayangkan
Saran pengacara Setya Novanto agar kliennya tidak hadir memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disayangkan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saran pengacara Setya Novanto agar kliennya tidak hadir memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disayangkan.
Pengacara Novanto beralasan kliennya tidak perlu menghadiri panggilan karena harus ada ijin Presiden terkait UU MD 3 dan Putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3.
Baca: Setya Novanto: Saya Belum Memikirkan Praparadilan, Surat Dari KPK Saja Baru Saya Terima
"Seharusnya datang dan sangat disayangkan kalau pengacara malah menyarankan tidak hadir dengan alasan harus ada ijin Presiden terkait UU MD 3 dan Putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3," ujar Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, kepada Tribunnews.com, Minggu (12/11/2017).
Baca: Dandim Rembang Dinon-aktifkan Setelah Tampar Seorang Kades Saat Sosialisasi Dana Desa
Menurut Yenti, dalam pasal 245 ayat 3 UU MD3 jelas ijin itu tidak berlaku kalau terkait tangkap tangan, kejahatan yang ancaman pidananya seumur hidup, mati dan kejahatan kemanusiaan dan keamanan negara.
Ketiga hal itu menurut mantan Pansel KPK ini, terkait tindak pidana khusus.
"Nah korupsi adalah tindak pidana khusus, jadi tidak perlu ijin tertulis," tegas Yenti.
Baca: Sikap Aburizal Bakrie Atas Penetapan Tersangka Setya Novanto
Untuk itu dia menilai seharusnya Setya Novanto hadir memenuhi pemanggilan KPK.
"Kita berharaplah agar para pejabat tinggi memberikan contoh agar siapapun taat hukum, menghormati proses hukum agar masyarakat juga meneladani," harapnya.
Kalau Setya Novanto memang kualitas atau perannya hanya saksi, kata dia, pasti tidak akan jadi tersangka.
Atau kalaupun nanti tersangka tapi pada proses berikutnya tidak cukup bukti, imbuhnya ya pasti bebas nantinya.