Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Setya Novanto Dilaporkan atas Tuduhan Menghalangi Penyidikan e-KTP

Perhimpunan Advokat Pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/11/2917) melaporkan Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR, Setya Novanto.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Setya Novanto Dilaporkan atas Tuduhan Menghalangi Penyidikan e-KTP
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Advokat Petrus Selestinus. 

Alasan ini berdasarkan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Padahal, kata Petrus, Pasal 245 ayat (3) UU MD3 menegaskan, izin Presiden tidak diperlukan jika pemeriksaan terkait tindak pidana khusus seperti korupsi.

Baca: Saut Situmorang Hargai Upaya Setya Novanto Laporkan Dirinya Ke Mabes Polri

"Sehingga kami anggap ini tindakan atau alasan yang sengaja dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," tambahnya.

Dalam laporannya ke KPK, Petrus melaporkan Fredrich, Setya Novanto, Damayanti dan Sandy Kurniawan atas dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Baca: Pengamat Nilai KPK Mempermalukan Diri Sendiri Ketika Setya Novanto Kembali Mangkir

Aturan ini menyatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara korupsi diancam dengan pidana minimum 3 tahun maksimum 12 tahun.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih menyatakan salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menjadi saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas