Kemnaker Dorong Perusahaan Optimalkan BPJS Ketenagakerjaan
M Hanif Dhakiri menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk mengoptimalkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: Content Writer
![Kemnaker Dorong Perusahaan Optimalkan BPJS Ketenagakerjaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hanif_20171114_095508.jpg)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk mengoptimalkan pekerjanya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan membantu negara untuk melindungi para pekerja, baik untuk kesehatan maupun jaminan hari tua.
Hal tersebut diungkapkan Menaker Hanif saat memberikan sambutan pada penutupan Turnamen Futsal BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka Ulang Tahun BPJS Ketenagakerjaan ke-40 tahun pada Minggu (12/11/2017).
"Saya terus mendorong agar perusahaan lebih optimal mengikutkan pekerjanya menjadi peserta BPJS," kata Menaker.
"Ketika terjadi resiko kesehatan maupun ketenagakerjaan, pekerja akan lebih aman, karena sudah ada pihak yang menangani," tambah Menaker.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Menaker, BPJS Ketenagakerjaan merupakan instrumen perlindungan sosial yang penting untuk melindungi pekerja dari resiko sosial ekonomi maupun penyakit karena kerja. Banyak orang bingung mengenai manfaat BPJS, padahal BPJS bisa memberikan jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua.
Pada kesempatan tersebut, Menaker juga berharap agar pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik dan manfaatnya semakin bisa dirasakan oleh banyak orang.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, Turnamen Futsal ini diharapkan bisa menambah kepedulian terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Saya harap kegiatan ini bisa memperkuat tali silaturahmi, dan bisa membangun kegiatan yang lebih produktif," ujarnya.
Agus berharap makin banyak perusahaan yang mengikutkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Atau, pekerja mandiri yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Dengan program tersebut, lanjutnya, selain masalah kecelakaan kerja dan jaminan hari tua, pekerja juga dapat memperoleh kemudahan saat membeli rumah. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.