Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengurus DPP Partai Golkar Zulhendri Diperiksa KPK untuk Tersangka Markus Nari

Anggota dan pengurus DPP Partai Golkar, Zulhendri hari ini, Selasa (14/11/2017) memenuhi panggilan penyidik KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengurus DPP Partai Golkar Zulhendri Diperiksa KPK untuk Tersangka Markus Nari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus Partai Golkar Markus Nari keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (17/5/2017). Markus Nari diperiksa terkait dugaan kasus korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota dan pengurus DPP Partai Golkar, Zulhendri hari ini, Selasa (14/11/2017) memenuhi panggilan penyidik KPK.

Sebelumnya yang bersangkutan dipanggil pada Selasa (7/11/2017) sebagai saksi terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Politisi Golkar, Markus Nari sebagai tersangka. Bahkan Markus Nari juga menyandang status tersangka di korupsi e-KTP.

"Kapasitas saya disini diperiķsa sebagai saksi. Sebagai warga negara yang baik dipanggil institusi penegak hukum dalam perkara Markus Nari, saya datang dong," ungkapnya di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Zulhendri juga membenarkan panggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan yang sebelumnya dimana dia tidak bisa hadir karena berada di luar kota.

Zulhendri sendiri belum mau bicara banyak soal pemeriksaannya, dia mengaku belum mengetahui apa yang ingin digali penyidik dari dirinya yang adalag wakil bendahara umum di partai berlambang pohon beringin tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak tahu apa-apa kok, kebetulan saya sebagai wakil bendahara Golkar, ya saya tidak tahu perrimbangan apa saya dipanggil, penyidik yang lebih tahu," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas