Permintaan Narkoba Masih Tinggi, BNN: Hukum Di Indonesia Masih Lemah
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut permintaan narkoba di Indonesia saat ini masih tinggi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut permintaan narkoba di Indonesia saat ini masih tinggi. Hal itu, terbukti dari hasil survei setiap tahunnya yang memperlihatkan tren peningkatan permintaan.
"Demand atau permintaan di sini data kami 2014 ada 4,1 juta orang, dan 2016 ada 5,1 juta orang. Mungkin ini yang terbesar di Asia," ungkap Kabag Humas BNN, Kombes Sulistiandriatmoko usai menjadi pembicara dalam diskusi bertema 'Stop Narkoba Save Generasi Muda' di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017).
Pria yang akrab disapa Sulis ini menyebut tren permintaan narkoba di Indonesia terus meningkat dikarenakan hukum yang masih terbilang lemah.
Baca: Makam Keramat di Desa Telok Selong Jadi Perhatian Arkeolog
Bahkan, Sulis menbandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang tidak segan-segan mengeksekusi mati bandar narkoba.
"Di sana pengguna saja bisa digantung, karena undang-undang mereka mengatur itu. Kalau di Indonesia, menyelundupkan narkoba ton-tonan saja tidak langsung dieksekusi, mereka masih bisa bekerja di Lapas," papar Sulis.
Bahkan, hal tersebut membuat peredaraan narkoba di Indonesia terus merambah kekalangan pelajar dan mahasiswa.
Dari data yang diperoleh BNN dari hasil survei di 8 Provinsi di Indonesia yang bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2016, empat dari 100 pelajar/mahasiswa mengonsumsi narkoba.
"Hasil surveinya itu adalah 3,8 persen coba pakai narkoba, artinya 4 dari 100 pelajar dan mahasiswa pernah menggunakan narkoba," katanya.
"1,9 persen itu teratur pakai narkoba artinya 2 dari pelajar dan mahasiswa memajai narkoba secara teratur selama satu tahun," lanjutnya.