Puluhan Warga Mengaku Tidak Tahu Identitasnya Dicatut Kelompok Saracen di Facebook
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan tindak pidana baru yang dilakukan oleh pimpinan Saracen, Jasriadi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan tindak pidana baru yang dilakukan oleh pimpinan Saracen, Jasriadi.
Tindak pidana tersebut adalah pencurian serta manipulasi data identitas.
Data tersebut digunakan Jasriadi untuk lolos dari verifikasi akun Facebook.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa banyak data identitas yang digunakan oleh Jasriadi.
"SIM 30, KTP sampai 40. Ada paspor, KTP, SIM, BPJS, ijazah, jumlahnya puluhan," ujar Irwan kepada wartawan di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Baca: Ternyata Pimpinan Saracen Curi Puluhan Data KTP dan Ijazah untuk Buat Akun Facebook Palsu
Namun Irwan mengungkapkan bahwa dari puluhan korban, tidak satu pun yang mengetahui bahwa data identitas pribadinya dicatut oleh Jasriadi.
Hal itu terungkap setelah para korban diperiksa oleh penyidik.
"Sebagian sudah kita lakukan pemeriksaan. Yang kita periksa korban tidak mengaku tahu, karena dia (Jasriadi) kan ambil tanpa izin," tambah Irwan.
Meski membeberkan mengenai perbuatan Jasriadi, namun Irwan tidak menjelaskan mengenai cara pimpinan Saracen tersebut mendapatkan identitas milik orang lain.
Seperti diketahui, Facebook mengeluarkan kebijakan untuk menyertakan foto kartu identitas berupa paspor, SIM, kartu tanda identitas (KTP), kartu anggota militer, hingga tanda pengenal administrasi imigrasi yang bertandatangan.
Baca: Bos Saracen Akan Jalani Sidang di Dua Tempat Berbeda
Jasriadi mencoba mengakali kebijakan Facebook tersebut dengan menggunakan data identitas dari orang lain.
Karena perbuatannya ini Jasriadi disangkakan melanggar UU ITE pasal 30 (tentang akses ilegal), Pasal 32 (tentang gangguan terhadap informasi) dan Pasal 35 (tentang pemalsuan informasi).