Soal Kolom Penghayat Kepercayaan dalam KTP, Kemendagri Masih Lakukan Pembahasan
"Teman-teman penghayat tidak perlu khawatir semua (blangko) bisa tercukupi dari 16 juta yang kami tender di awal tahun 2018,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh memastikan pihaknya akan menyiapkan blangko KTP elektronik untuk penghayat kepercayaan.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan bahwa penghayat kepercayaan boleh mencantumkan di kolom agam sebuah KTP.
Baca: DPR Sebut Verfikasi Untuk Partai Baru Bukan Diskriminasi
"Teman-teman penghayat tidak perlu khawatir semua (blangko) bisa tercukupi dari 16 juta yang kami tender di awal tahun 2018," kata Zudan di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Mengenai kolom apa yang akan tertera untuk penghayat kepercayaan di sebuah KTP, menurut Zudan hal tersebut masih dalam pembahasan pihaknya dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan beberapa kelompok penghayat kepercayaan itu sendiri.
Baca: Fahri Harap Persoalan Ahok-Buni Yani Harus Diakhiri
Menurut Zudan, di Indonesia hanya ada nama satu penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa.
Menurutnya, jika ada ratusan penghayat kepercayaan di Indonesia itu merupakan nama organisasinya.
Baca: Awan Hitam Bergelanyut di Langit Jakarta Selatan
"Yang 187 (penghayat kepercayaan) itu nama organisasinya. Nama organisasi itu kalau Islam bisa Muhammadiyah, NU, Persis. Yang namanya Sapto Darmo, Marapu, Pangestu itu nama organisasi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.