Ternyata Pimpinan Saracen Curi Puluhan Data KTP dan Ijazah untuk Buat Akun Facebook Palsu
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menemukan tindak pidana lain dari pimpinan Saracen, Jasriadi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menemukan tindak pidana lain dari pimpinan Saracen, Jasriadi.
Setelah sebelumnya kedapatan melakukan penyebaran ujaran kebencian dan akses ilegal di media sosial, penyidik juga menemukan fakta bahwa Jasriadi telah mencuri puluhan data identitas sejumlah orang.
Baca: Kasus Pribumi, Polisi Periksa Pelapor Anies Baswedan
Data identitas yang dicuri tersebut berupa KTP, SIM, paspor, hingga BPJS.
"Ada paspor, KTP, SIM, BPJS, ijazah, jumlahnya puluhan. SIM saja ada 30 lebih," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Irwan Anwar, kepada wartawan di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Data-data pada identitas tersebut digunakan Jasriadi untuk membuat akun palsu pada Facebook.
Baca: KPK Sebut Hak Imunitas Tidak Bisa Jadi Alasan Setya Novanto Mangkir
Seperti diketahui, Facebook mengeluarkan kebijakan untuk menyertakan foto kartu identitas berupa paspor, SIM, kartu tanda identitas (KTP), kartu anggota militer, hingga tanda pengenal administrasi imigrasi yang bertandatangan.
Jasriadi mencoba mengakali kebijakan Facebook tersebut dengan menggunakan data identitas dari orang lain.
Baca: Kwik Kian Gie Ragukan Program Hunian Terjangkau Ala Anies-Sandi
"Untuk verifikasi, motif dia verifikasi. Jadi begini dalam melakukan kejahatan dia melakukan penyamaran, Jasriadi punya akun real berdasarkan KTP asli. Kalo dia menggunakan identitas asli kan mudah dibaca sehingga dia buat akun anonim dengan KTP itu," jelas Irwan Anwar.
Irwan menjelaskan bahwa karena perbuatannya ini Jasriadi disangkakan melanggar UU ITE pasal 30 (tentang akses ilegal), Pasal 32 (tentang gangguan terhadap informasi) dan Pasal 35 (tentang pemalsuan informasi).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.