Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Pimpinan Saracen Curi Puluhan Data KTP dan Ijazah untuk Buat Akun Facebook Palsu

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menemukan tindak pidana lain dari pimpinan Saracen, Jasriadi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ternyata Pimpinan Saracen Curi Puluhan Data KTP dan Ijazah untuk Buat Akun Facebook Palsu
Repro/KompasTV
Tersangka JAS alias Jasriadi (32). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menemukan tindak pidana lain dari pimpinan Saracen, Jasriadi.

Setelah sebelumnya kedapatan melakukan penyebaran ujaran kebencian dan akses ilegal di media sosial, penyidik juga menemukan fakta bahwa Jasriadi telah mencuri puluhan data identitas sejumlah orang.

Baca: Kasus Pribumi, Polisi Periksa Pelapor Anies Baswedan

Data identitas yang dicuri tersebut berupa KTP, SIM, paspor, hingga BPJS.

"Ada paspor, KTP, SIM, BPJS, ijazah, jumlahnya puluhan. SIM saja ada 30 lebih," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Irwan Anwar, kepada wartawan di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).

Data-data pada identitas tersebut digunakan Jasriadi untuk membuat akun palsu pada Facebook.

Berita Rekomendasi

Baca: KPK Sebut Hak Imunitas Tidak Bisa Jadi Alasan Setya Novanto Mangkir

Seperti diketahui, Facebook mengeluarkan kebijakan untuk menyertakan foto kartu identitas berupa paspor, SIM, kartu tanda identitas (KTP), kartu anggota militer, hingga tanda pengenal administrasi imigrasi yang bertandatangan.

Jasriadi mencoba mengakali kebijakan Facebook tersebut dengan menggunakan data identitas dari orang lain.

Baca: Kwik Kian Gie Ragukan Program Hunian Terjangkau Ala Anies-Sandi

"Untuk verifikasi, motif dia verifikasi. Jadi begini dalam melakukan kejahatan dia melakukan penyamaran, Jasriadi punya akun real berdasarkan KTP asli. Kalo dia menggunakan identitas asli kan mudah dibaca sehingga dia buat akun anonim dengan KTP itu," jelas Irwan Anwar.

Irwan menjelaskan bahwa karena perbuatannya ini Jasriadi disangkakan melanggar UU ITE pasal 30 (tentang akses ilegal), Pasal 32 (tentang gangguan terhadap informasi) dan Pasal 35 (tentang pemalsuan informasi).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas