Wakil Ketua DPR Tak Dapat Pastikan Novanto Bisa Gunakan Hak Imunitas
Kita seluruhnya tentu memberi dukungan supaya penyelesaiannya supaya lebih cepat, transparan, akuntabel
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mendukung segera diselesaikannya persoalan dugaan korupsi yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
"Kita seluruhnya tentu memberi dukungan supaya penyelesaiannya supaya lebih cepat, transparan, akuntabel dan semuanya selesai dengan hal yang terbaik," ujar Agus di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Menurut Agus, kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Novanto merupakan persoalan hukum yang saat ini sedang diselesaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga perlu dilihat secara seksama apakah kasus korupsi menyangkut hal khusus yang tidak bisa dilindungi hak imunitas.
"Di dalam UU MD3 memang ada hak imunitas, tapi ini tidak menyangkut hal-hal yang khusus. Sedangkan kita sekarang tinggal melihat apakah korupsi merupakan tindakan yang khusus, kita serahkan sepenuhnya pada KPK," ujar Agus.
Baca: Deisti Istri Setya Novanto Juga Sakit Saat Dipanggil KPK
Lebih lanjut dia melanjutkan, dalam UU MD3 telah diatur yang didalamnya ada poin hal-hal yang telah disepakati bersama, misalnya Undang-Undang KPK adalah lex specialis dan juga mempunyai hal-hal yang khusus.
"Jadi kita serahkan sepenuhnya kepada KPK dan Pak Setya Novanto, karena beliau yang mempunyai hak dan KPK juga mempunyai kewenangan untuk melaksanakan penyelesaiannya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.