Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Pihak yang Diuntungkan Selama Sidang Buni Yani, Siapa Mereka?

Sidang yang menyedot perhatian publik itu dibanjiri para pendukung Buni Yani yang ingin mengetahui hasil putusan majelis hakim.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ada Pihak yang Diuntungkan Selama Sidang Buni Yani, Siapa Mereka?
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang vonis Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) menjadi berkah bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang asongan.

Sidang yang menyedot perhatian publik itu dibanjiri para pendukung Buni Yani yang ingin mengetahui hasil putusan majelis hakim.

Selain itu, ratusan aparat keamanan juga turut diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang.




Baca: Tahu Jadi Incaran Polisi, Mang Jangol Sering Ngumpet di Kandang Sapi

Dari pantauan Kompas.com, para pendukung Buni Yani dan aparat keamanan yang berada di lokasi pun tak sedikit yang menjajal jajanan yang disediakan oleh para pedagang.

Salah satu pedagang bakso dan mie ayam, Toto (53), mengaku dagangannya laris manis.

“Ya menguntungkan buat Bapak mah, Alhamdulilah ada saja yang beli bakso,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

Puluhan mangkuk bakso dan mie ayam telah terjual dan menutup modal jualana Toto.

“Ya lumayan sudah puluhan mungkin 20 lebih, kalo buat modal mah sudah ketutup, tinggal nunggu untungnya saja,” ungkapnya.

Tak kalah dengan Toto, Momo (60) yang menjajakan buah segarnya juga mengaku telah meraup untung melimpah.

“Ya lumayan, dapat untung Rp 300.000,” ungkap Momo.

“Pengennya mah setiap hari kaya gini biar untung terus karena kemarin-kemarin kan hujan terus, bahkan saya tekor,” imbuhnya.

Buni Yani divonis 1,5 tahun

Dalam sidang tersebut, Buni Yani yang terjerat kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh majelis hakim.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas