Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Pihak yang Diuntungkan Selama Sidang Buni Yani, Siapa Mereka?

Sidang yang menyedot perhatian publik itu dibanjiri para pendukung Buni Yani yang ingin mengetahui hasil putusan majelis hakim.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ada Pihak yang Diuntungkan Selama Sidang Buni Yani, Siapa Mereka?
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). 

Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap Saptono.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan saat sidang 3 Oktober lalu depan majelis hakim.

BERITA TERKAIT

Dalam jalannya persidangan, hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.

Sedangkan hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Pendukung Buni Yani bawa spanduk bergambar Ahok

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas