Ada Pihak yang Diuntungkan Selama Sidang Buni Yani, Siapa Mereka?
Sidang yang menyedot perhatian publik itu dibanjiri para pendukung Buni Yani yang ingin mengetahui hasil putusan majelis hakim.
Editor: Malvyandie Haryadi
![Ada Pihak yang Diuntungkan Selama Sidang Buni Yani, Siapa Mereka?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/buni-yani-divonis-satu-setengah-tahun-penjara_20171114_210849.jpg)
Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap Saptono.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan itu disampaikan saat sidang 3 Oktober lalu depan majelis hakim.
Dalam jalannya persidangan, hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.
Sedangkan hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Pendukung Buni Yani bawa spanduk bergambar Ahok