Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jatah Uang Pelicin Untuk Politikus PKB Musa Zainuddin Ditilap Perantara Rp 1 Miliar Dari Rp 8 Miliar

Jailani adalah bekas tenaga ahli di Komisi V DPR RI, dimana Musa menjadi anggota di dalamnya, kemudian dipercaya menjadi penghubung dengan Abdul Khoir

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jatah Uang Pelicin Untuk Politikus PKB Musa Zainuddin Ditilap Perantara Rp 1 Miliar Dari Rp 8 Miliar
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Terdakwa Anggota DPR RI Musa Zainuddin 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa anggota DPR RI (non aktif) Musa Zainuddin seharusnya mendapat jatah hadiah Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Namun, dalam perjalanannya, uang sejumlah Rp 1 miliar dihabiskan sang perantara suap, Jailani.

Jailani adalah bekas tenaga ahli di Komisi V DPR RI, dimana Musa menjadi anggota di dalamnya, kemudian dipercaya menjadi penghubung dengan Abdul Khoir.

"Sisanya satu miliar rupiah diambil Jailani," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Baca: Kisah Asisten Pribadi Musa Zainuddin Berpindah-pindah dari Aceh Hingga Surabaya Demi Hindari KPK

Uang tersebut kemudian dibagi dua olehnya.
Jailani mendapatkan Rp 500 juta dan setengahnya lagi diberikan kepada Rhino yang diserahkan di tempat parkir Seven Eleven Sunter ke supirnya Rino.

BERITA TERKAIT

Jailani rela bagi-bagi rezeki demi alasan menjalin hubungan baik dan jika terjadi sesuatu yang buruk, maka Rino juga ikut terseret.

Jatah Rp 8 miliar untuk Musa merupakan hasil kesepakatan antara Musa Zainuddin dengan Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara dan Abdul Khoir pada September 2015.

Baca: Presiden Jokowi Berikan Tugas Ini Untuk Seluruh Kader NasDem

Ketiganya bermufakat Musa mendapatkan komitmen fee dari Khoir sebesar 8% dari nilai proyek.

Proyek tersebut adalah Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman sejumlah Rp4.480.000.000 dari nilai proyek Rp 54.296.800.000 yang dikerjakan Aseng dan dan fee dari rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku sejumlah Rp3.520.000.000 dari anggaran Rp 52 miliar yang dikerjakan Khoir.

Adapun perkenalan ketiganya terjadi pada akhir September 2015 di Hotel Grand Mahakam Jakarta.

Musai dikenalkan kepada Khoir.

Baca: Bawaslu Tegaskan SIPOL Bukan Prosedur Pendaftaran Partai Politik Untuk Menjadi Peserta Pemilu

Pada pertemuan tersebut Musa menyampaikan bahwa dirinya adalah Kapoksi dari Partai PKB di Komisi V DPR menggantikan Mohamad Toha.

Musa juga menyampaikan juga menyampaikan bahwa mempunyai dana tambahan, keseluruhannya sebesar Rp 500 miliar terdiri dari Rp 200 miliar dana optimalisasi, serta ada tambahan dana aspirasi Rp160 miliar dan Rp 140 miliar dialokasikan ke Maluku dan Maluku Utara.

Nah yang menjadi perantara atau pengepul uang suap tersebut adalah Jailani.

Jalani bertemu dengan Khoir di Senayan City untuk menyampaikan pesan dari Musa Zainuddin.

Pemberian commitment fee tersebut berlangsung dalam beberapa tahap.

Aseng misalnya mentransfer dua kali kepada rekening Erwantoro, staf keuangan Khoir.

Tansfer pertama pada 9 Nopember 2015 sejumlah Rp 3.500.000.000 dan kedua pada 16 Nopember 2015 Rp 980.000.000 sehingga totalnya adalah Rp 4.800.000.000.

Baca: Jokowi Tidak Ingin Ekonomi Negara Terganggu Dengan Pilkada dan Pilpres

Uang itu kemudian digabungkan dengan uang dari Khoir.

Pemberian pertama kepada Jailani diserahkan di Blok M Square.

Erwantoro menyerahkan Rp 3.800.000.000 yang ditaruh ke dalam dua tas ransel hitam yakni SGD10.000 (setara Rp 1 miliar) dan mata uang rupiah Rp 2.800.000.000.

Penyerahan kedua adalah pada 17 Nopember 2015 sejumlah Rp 3 miliar yang dimasukkan dalam tas ransel hitam di tempat parkir pos keamanan PT Windhu Tunggal Utama. Uang itu juga dipecah dua miliar dalam mata uang rupiah dan Rp 1 miliar dalam mata uang Dolar Singapura.

Penyerahan terakhir adalah pada 28 Desember 2015 oleh Erwantoro kepada Jailani di Food Hall Mal Senayan City sejumlah Rp 1.200.000.000.

"Dengan demikian Abdul Khoir dan So Kok Seng selaku kontraktor yang akan mengerjakan proyek usulan terdakwa sudah menyetor sejumlah delapan miliar rupiah kepada Jailani sebagai fee terdakwa selaku pengusul program," kata hakim sigit.

Pada perkara itu, majelis hakim menyatakan Musa Zainuddin terbukti secara sah bersalah dan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.

Ketua DPD PKB Lampung itu divonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain pidana pokok, Majelis hakim yang terdiri dari Mas'ud, Haryono, Hastoko, Sigit Herman Binaji dan Titi Sansiwi itu juga mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang mewajibkan Musa membayar uang penggnati Rp 7 miliar dan haknya untuk dipilih menduduki jabatan publik dicabut selama tiga tahun usai menjalani pidana pokok.

Vonis pidana pokok itu sebenarnya lebih rendah dari tuntutan.

Dia dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Vonis ini melengkapi jumlah pihak yang terlibat dalam korupsi yang sebelumnya telah memutus delapan terdakwa.

Mereka yang lebih dahulu divonis adalah bekas anggota Komisi V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang divonis 4,5 tahun penjara beserta dua tenaga ahlinya yakni Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini yang divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Kemudian bekas anggota Komisi V dari fraksi Golkar Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara, bekas anggota Komisi V dari fraksi Partai PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara.

Kemudian Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara, Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara dan So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara. Kasus itu masih menyisakan satu tersangka yakni Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Damayanti Wisnu Putranti. Dia ditangkap karena menerima suap Rp 8,1 miliar dari Abdul Khoir.

Saat OTT, KPK menemukan barang bukti 328 ribu dolar Singapura, Rp 1 miliar dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, dan 404 ribu Dolar Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas