Kapolri: Kasus Surat Palsu Pimpinan KPK Bisa Saja Dihentikan
Berdasarkan undang-undang KPK kalau sudah masuk penyidikan harus ada tersangka dan tidak boleh dihentikan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian membuka peluang kasus surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang, bisa saja dihentikan.
Menurut mantan Kepala BNPT ini, hal itu dimungkinkan karena mekanisme penyidikan mengacu pada Kuhap, sehingga proses penyidikan bisa saja tanpa tersangka.
Tito mengungkapkan bahwa proses penyidikan di Polri berbeda dengan KPK.
Berdasarkan undang-undang KPK kalau sudah masuk penyidikan harus ada tersangka dan tidak boleh dihentikan.
"Di Polri tidak, acuannya Kuhap. Kuhap itu SPDP bisa tanpa tersangka dan bisa dihentikan tengah jalan," ungkap kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).
Baca: Kapolri Tegur Seorang Jenderal Polisi yang Berani Terbitkan SPDP Pimpinan KPK
Bahkan menurut Tito kasus ini juga bisa saja dihentikan, jika dalam proses pengumpulan keterangan tidak ditemukan unsur pidana.
"Sekarang proses pengumpulan keterangan ahli lain. Kalau nanti emang keterangan ahli lain menyatakan bahwa ini bukan tindak pidana ya kita hentikan," jelas Tito.
Seperti diketahui kasus pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkannya oleh Ketua DPR, Setya Novanto, melalui tim kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, telah naik ke tahap penyidikan.
Baca: Setya Novanto Tanggapi Pernyataan Joko Widodo Soal SPDP Pimpinan KPK
Laporan tersebut terdaftar melalui salah satu tim kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sandi Kurniawan. Kasus ini ditingkatkan statusnya sejak 7 November 2017 lalu.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi ahli selain melaksanakan gelar perkara sebelum akhirnya meningkatkan ke penyidikan.