Ketua KPK Nilai Tidak Ada Unsur Pidana Dalam Kasus Surat Palsu
"Itu pencekalannya tidak terkait dengan beliau yang dibatalkan (status tersangkanya) oleh praperadilan."
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai tidak ada unsur tindak pidana terkait kasus surat palsu yang menjerat dirinya bersama dengan Wakilnya, Saut Situmorang.
"Ya, rasanya memang tidak ada unsur pidananya," ujar Agus di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017).
Baca: Idrus Marham Temui Setya Novanto Bahas Soal Tidak Penuhi Panggilan KPK
Pernyataan Agus tersebut menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal kemungkinan kasus tersebut dihentikan jika dalam pemeriksaan saksi ahli lain tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Agus menjelaskan bahwa surat perpanjangan pencegahan terhadap Ketua DPR, Setya Novanto, dikeluarkan oleh KPK dan ditandatangani Saut Situmorang, dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca: Teriakan Woy Pimpinan Itu Ketika Setya Novanto Menunggu Lama di Depan Pintu Lift
"Itu pencekalannya tidak terkait dengan beliau yang dibatalkan (status tersangkanya) oleh praperadilan. Tetapi, pencekalannya terkait dengan beliau (Novanto) yang menjadi saksi," jelas Agus.
Dirinya mengungkapkan bahwa surat pencegahan tersebut untuk Novanto yang berstatus sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Jadi kalau diperpanjang wajar saja. Kalau habis, diperpanjang," kata Agus.
Baca: Masinton: Wajar Jika Ada yang Dipanggil Tidak Datang, KPK Saja Tidak Datang Ketika Dipanggil DPR
Seperti diketahui kasus pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkannya Ketua DPR, Setya Novanto, melalui tim kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, telah naik ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut terdaftar melalui salah satu tim kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sandi Kurniawan. Kasus ini ditingkatkan statusnya sejak 7 November 2017 lalu.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi ahli selain melaksanakan gelar perkara sebelum akhirnya meningkatkan ke penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.