Kisah Asisten Pribadi Musa Zainuddin Berpindah-pindah dari Aceh Hingga Surabaya Demi Hindari KPK
"Saat itu terdakwa meminta kepada Mutakin agar pergi dengan imbalan sepuluh juta rupiah,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi menghindari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi, terdakwa Anggota DPR RI Musa Zainuddin menyuruh asisten pribadinya, Mutakin untuk pergi.
Mutakin disuruh pergi karena pada bulan Februari tahun 2016, dia menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Baca: Makna Di Balik Pantun Ketua DPRD Untuk Anies-Sandi
"Saat itu terdakwa meminta kepada Mutakin agar pergi dengan imbalan sepuluh juta rupiah," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Mutakin adalah staf pribadi yang ditugaskan Musa untuk menerima uang sejumlah Rp 7 miliar dari Jailani, seorang bekas tenaga ahli di DPR RI.
Uang itu adalah imbalan karena Musa menempatkan dana aspirasinya di Maluku dan Maluku Utara.
Baca: Idrus Marham Temui Setya Novanto Bahas Soal Tidak Penuhi Panggilan KPK
Menindaklanjut perintah bosnya, Mutakin kemudian mengajak seorang teman kuliahnya bernama Cut Habibi pergi ke Aceh menggunakan bis.
Keduanya kemudian menyewa kamar atau kos di Simpang Mesra di depan Polda Aceh selama satu bulan bermodalkan uang pemberian Musa.
Mutakin dan Cut Habibi kemudian kembali berpetualang dan tinggal di Medan pada 1 April 2016.
Baca: Teriakan Woy Pimpinan Itu Ketika Setya Novanto Menunggu Lama di Depan Pintu Lift
Keduanya memilih tinggal di daerah Setia Budi di dekat kampus Universitas Sumatera Utara.
"Setelah satu bulan di Medan pindah lagi ke Kota Batam sewa kamar di dekat Nagoya Hill. Mutakin dan Cut Habibi sempat kehabisan bekal uang," lanjut hakim Sigit.