Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan dan Persamaan Sidang Vonis Ahok dan Buni Yani: Putusan Hakim hingga Didatangi Massa

Buni Yani akhirnya mendengar putusan hakim terkait kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjeratnya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perbedaan dan Persamaan Sidang Vonis Ahok dan Buni Yani: Putusan Hakim hingga Didatangi Massa
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buni Yani. 

TRIBUNNEWS.COM - Buni Yani akhirnya mendengar putusan hakim terkait kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjeratnya.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani.

Baca: Ada Pihak yang Diuntungkan Selama Sidang Buni Yani, Siapa Mereka?

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap ketua majelis hakim, M Saptono seperti dikutip dari Kompas.com.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sebelumnya, Ahok juga mendapat vonis hukuman penjara selama dua tahun dari pengadilan karena dianggap melakukan penistaan agama, Selasa, 9 Mei 2017.

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Berita Rekomendasi

Berikut ini TribunWow.com rangkum perbedaan dan persamaan yang ada dalam sidang putusan Ahok dan Buni Yani.

1. Perbedaan putusan hakim

Meski tersangkut dalam kasus yang sama, pasal yang dikenakan oleh hakim kepada Ahok dan Buni Yani berbeda.

Ahok dinilai terbukti menistakan agama sebagaimana terlihat dalam video dan memenuhi Pasal 156a KUHP.

Sedangkan Buni Yani, dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video Ahok.

Namun putusan majelis hakim terkait dua terdakwa ini berbeda.

Majelis hakim memberikan Ahok hukuman yang lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas