Perbedaan dan Persamaan Sidang Vonis Ahok dan Buni Yani: Putusan Hakim hingga Didatangi Massa
Buni Yani akhirnya mendengar putusan hakim terkait kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjeratnya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Buni Yani akhirnya mendengar putusan hakim terkait kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjeratnya.
Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani.
Baca: Ada Pihak yang Diuntungkan Selama Sidang Buni Yani, Siapa Mereka?
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap ketua majelis hakim, M Saptono seperti dikutip dari Kompas.com.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sebelumnya, Ahok juga mendapat vonis hukuman penjara selama dua tahun dari pengadilan karena dianggap melakukan penistaan agama, Selasa, 9 Mei 2017.
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
Berikut ini TribunWow.com rangkum perbedaan dan persamaan yang ada dalam sidang putusan Ahok dan Buni Yani.
1. Perbedaan putusan hakim
Meski tersangkut dalam kasus yang sama, pasal yang dikenakan oleh hakim kepada Ahok dan Buni Yani berbeda.
Ahok dinilai terbukti menistakan agama sebagaimana terlihat dalam video dan memenuhi Pasal 156a KUHP.
Sedangkan Buni Yani, dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video Ahok.
Namun putusan majelis hakim terkait dua terdakwa ini berbeda.
Majelis hakim memberikan Ahok hukuman yang lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Diketahui, jaksa telah menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sedangkan majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sedangkan untuk Buni Yani, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Dalam sidang yang digelar 3 Oktober 2017 lalu, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun majelis hakim menjatuhi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani.
Hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan Buni Yani, yakni telah menimbulkan keresahan dan tidak mengakui kesalahannya.
Namun ada hal yang meringankannya, yakni Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
2. Sama-sama didatangi sejumlah massa pendukung
Saat sidang putusan Ahok, sejumlah massa juga terlihat memadati lokasi persidangan.
Saat itu, massa pendukung Ahok banyak yang kecewa dan menangis karena mendengar vonis dari majelis hakim.
"Pak Ahok dihukum dua tahun, di atas tuntutan jaksa. Ini jadi air mata yang tertumpah hari ini," kata Birgaldo Sinaga, pimpinan massa pro-Ahok yang menggelar aksi di luar ruang sidang, di Jalan RM Harsono.
Beberapa massa terlihat menangis sambil bersujud, terisak dan menyerukan kalimat "Bebaskan Ahok" dan "Ini tidak adil."
Sementara itu, Birgaldo yang ada di atas mobil komando terus berorasi dengan meneriakkan kata-kata semangat untuk para pendukung Ahok.
"Ini kesedihan. Bukan karena Ahok masuk penjara, tetapi karena orang baik dikriminalisasi. Dia sudah menjadi martir buat kita walaupun sejuta orang meludahi wajahnya dan menyeret kakinya ke jeruji besi," ujar Birgaldo.
Usai sidang tersebut, Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang untuk ditahan sehingga tidak sempat menemui para pendukungnya.
Sedangkan pada sidang putusan Buni Yani, sejumlah massa juga tak kalah memadati lokasi persidangan.
Pada spanduk tersebut juga terpajang foto Buni dengan tulisan "Bebaskan Buni Yani" di bawahnya.
Di antara massa pendukung Buni Yani, hadi pula Dewan Pembina Presidium Alumni 212, Amien Rais.
Amien datang ke persidangan untuk menyatakan dukungannya kepada Buni Yani.
Buni Yani yang keluar dari lokasi persidangan pada pukul 15.30 WIB langsung disambut oleh massa pendukung.
Buni Yani lantas naik ke mobil komando untuk memberikan orasi.
Ia juga mengaku kecewa dengan keputusan sidang dan bersikukuh merasa tidak bersalah.