Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Memilih Hadiri Rapat Paripurna DPR Ketimbang Diperiksa KPK

Setya Novanto yang menggunakan setelan jas dan kemeja putih sudah berada di ruang rapat didampingi oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setya Novanto Memilih Hadiri Rapat Paripurna DPR Ketimbang Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) bersalaman dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017). Rapat Paripurna tersebut beragendakan pembacaan pidato pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2016-2017 oleh Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dibandingkan memenuhi panggilan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN) hari ini, Rabu (15/11/2017), memilih hadir dalam rapat Paripurna DPR.

Setya Novanto yang menggunakan setelan jas dan kemeja putih sudah berada di ruang rapat didampingi oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menuturkan alasan kliennya tidak hadir memenuhi panggilan KPK karena menunggu judicial review (JR) yang diajukan Fredrich ke Mahkamah Konstitusi.

Selain itu saar bersamaan ada rapat paripurna DPR.

"Alasannya ya masih menunggu hasil putusan MK atas judicial review (JC) yang kami ajukan dan jelas karena beliau kan memimpin rapat paripurna, tidak bisa melalaikan tugas negara," tegas Fredrich.

Baca: KPK: Hari Ini Setya Novanto Dipastikan Mangkir Lagi dari Pemeriksaan

Lebih lanjut dikonfirmasi soal adanya anggapan beberapa pihak yang menilai tidak hadirnya Setya Novanto berarti tidak patuh hukum dan berpeluang di jemput paksa, menurut Fredrich pihak yang beranggapan seperti itu, justru yang tidak mengerti hukum.

Berita Rekomendasi

"Kalau berpendapat begitu, mereka yang tidak mengerti hukum. Kan harusnya tahu kalau anggota dewan termasuk beliau (Setya Novanto) memiliki hak imunitas yang tertera dalam UUD 45, tiada satu orang pun bisa melawan termasuk presiden. Kalau sekarang KPK melawan, berarti dia melakukan kudeta," terang Fredrich.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas