Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Persidangan Buni Yani, dari Kata-kata Kotor sampai Pengamanan Super Ketat

Sidang vonis untuk Buni Yani dilaksanakan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Editor: Ravianto
zoom-in Fakta Persidangan Buni Yani, dari Kata-kata Kotor sampai Pengamanan Super Ketat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya dan meneriakan takbir usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Meski sempat diguyur hujan, massa aksi tidak meninggalkan lokasi sidang dan terus beraksi hingga sekira pukul 16.30 WIB.

6. Sidang diwarnai kata kasar yang keluar dari mulut pengunjung

Kata-kata kasar terdengar beberapa kali di ruang sidang setelah hakim ketua, M Sapto membacakan vonis untuk Buni Yani.

Wartawan Tribun Jabar sempat merekam beberapa kata kasar yang diucapkan pengunjung sidang.

“A*****, lu orang!”

“Hey, dimana pertanggungjawaban lo? Go****!”

Selain itu, terdengar pula beberapa ungkapan kekecewaan dari pengunjung sidang.

Berita Rekomendasi

“Woy, malingnya sudah ditangkap woy!”

“Hakim dzalim!”

“Sudah tidak ada hukum kalau begitu di dunia ini!” seru pengunjung sidang.

7. Takbir Buni Yani

Buni Yani yang kecewa dengan putusan tersebut, langsung bangkit berdiri dan menyerukan takbir yang diikuti pengunjung sidang.

“Allahu akbar!” seru Buni Yani sambil mengepalkan tangan dan menghadap pengunjung sidang.

“Allahuakbar!” seru pengunjung sidang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas