Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Persidangan Buni Yani, dari Kata-kata Kotor sampai Pengamanan Super Ketat

Sidang vonis untuk Buni Yani dilaksanakan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Editor: Ravianto
zoom-in Fakta Persidangan Buni Yani, dari Kata-kata Kotor sampai Pengamanan Super Ketat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya dan meneriakan takbir usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

8. Beberapa orang berseragam ormas terlihat sibuk

Kelompok ormas yang datang ke sidang Buni Yani tampak sibuk saat persidangan Buni Yani.

Seusai sidang, beberapa wartawan kesulitan untuk mendekati dan mewawancarai Buni Yani serta penasihat hukumnya.

Akhirnya beberapa wartawan harus berdesakan dan bersenggolan dengan beberapa anggota berseragam ormas dan wartawan lainnya.

Sementara beberapa wartawan tidak dapat mendekat karena situasi terlalu ramai di sekitar Buni Yani.

Beberapa orang berseragam ormas itu mengawal Buni Yani untuk keluar dari ruang sidang.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, di mana wartawan lebih leluasa mewawancarai Buni Yani dan penasihat hukumnya.

Berita Rekomendasi

9. Buni Yani dan penasihat hukum berorasi

Dalam aksi demonstrasi usai putusan majelis hakim, Buni Yani dan penasihat hukumnya juga ikut berorasi.

Dalam orasi tersebut, Buni Yani menyatakan kekecewaannya karena ia divonis 1,5 tahun.

Ia merasa tidak bersalah dan dalam orasi tersebut, Buni Yani berkata ia siap mati, karena ia merasa tidak bersalah.

Sedangkan penasihat hukumnya kecewa karena merasa keterangan ahli yang meringankan Buni Yani tidak didengarkan oleh majelis hakim.

10. Pengamanan super ketat

Berbeda dari sidang sebelumnya, sidang vonis Buni Yani dijaga ketat polisi.

Ketika akan memasuki gedung persidangan, metal detector dipersiapkan untuk memeriksa pengunjung sidang dan awak media.

Pengunjung pun tidak diperkenankan membawa tas.

11. Ruang sidang sangat penuh

Ruang sidang sesak dipenuhi pengunjung sidang, petugas kepolisian, dan awak media yang meliput jalannya persidangan.

Terlihat seluruh kursi terisi penuh oleh pengunjung sidang.

Beberapa pengunjung sidang dan wartawan yang tidak mendapat tempat duduk terpaksa berdiri atau duduk lesehan di atas lantai.

12. Barang bukti

Beberapa barang milik Buni Yani dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Di antaranya adalah sebuah smartphone dan simcard milik Buni Yani.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas