Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD Diminta Proses Pemberhentian Novanto Sebagai Ketua DPR  

Selanjutnya, kata Lucius, pimpinan harus segera berkoordinasi dengan Partai Golkar untuk mencari pengganti.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in MKD Diminta Proses Pemberhentian Novanto Sebagai Ketua DPR  
youtube
Ketua DPR Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Formappi Lucius Karus meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memastikan proses pemberhentian sekaligus penggantian jabatan Ketua DPR Setya Novanto.

Lucius menuturkan memperlama proses dengan berlindung dibalik tetek bengek prosedur perundang-undangan sudah terbukti tak akan menyelamatkan wajah lembaga parlemen menjadi lebih baik.

"Tugas MKD untuk memastikan wibawa dan martabat DPR dalam waktu cepat tak akan hancur berkeping-keping," kata Lucius melalui pesan singkat, Kamis (16/11/2017).

Baca: 6 Fakta Seputar Novanto, Hilang Saat KPK Datang Sampai Sayembara Bernilai Rp10 Juta

Lucius meminta MKD harus segera bersidang dan membuat keputusan pemberhentian Setya Novanto.

Selanjutnya, kata Lucius, pimpinan harus segera berkoordinasi dengan Partai Golkar untuk mencari pengganti.

Dapat pula dipikirkan untuk merubah total format komposisi kepemimpinan DPR yang selama ini juga mempunyai kegagalan dalam bekerja.

Berita Rekomendasi

Contohnya, permintaan PDIP untuk dihormati sesuai dengan jumlah kursi terbanyak yang dimilikinya harus dipenuhi.

"Kemungkinan ini bisa terjadi dengan melakukan revisi cepat atas UU MD3. Pada intinya harus ada gerak cepat dari DPR untuk menyelamatkan marwah lembaga yang tercabik-cabik ulah seorang pimpinan yang Nampak coba melarikan diri dari beban tanggung jawabnya di hadapan hukum," kata Lucius.

Baca: Formappi: Tindakan Novanto Bersembunyi dari KPK Memalukan dan Rusak Martabat DPR

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berencana melakukan rapat untuk membahas permasalahan Ketua DPR Setya Novanto hari ini, Kamis (16/11/2017).

Malam tadi sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kediaman Novanto untuk melakukan penjemputan paksa.

"Tentu MKD akan ikuti perkembangan kasus ketika ada upaya dari KPK. Karena saat ini tentu yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan tugas keseharian kan," kata Wakil Ketua MKD DPR, Sarifuddin Sudding saat dikonfirmasi.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini, tidak menutup kemungkinan mengenai penonaktifan Setya Novanto juga akan dibahas.

"Boleh jadi agenda rapat muncul menonaktifan Novanto," katanya.

Sudding mengatakan, penonaktifan Setya Novanto ini masih menunggu proses yang dilakukan oleh lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo.

Dirinya menegaskan, tidak serta merta langsung menonaktifan Ketua Umum Partai Golkar dari jabatan anggota DPR tanpa proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

"Diputuskan bahwa setiap anggota yang dalam penyidikan maka MKD menunggu proses hukum," katanya.

Diketahui kemarin merupakan pemanggilan perdana Setya Novanto sebagai tersangka setelah KPK resmi menjeratnya kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Sebelumnya, Setya Novanto sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.

Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas