Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Novanto Siapkan Bukti untuk Buka Borok KPK

"Lihat saja ini, saya punya bukti akan bongkar borok KPK. Pelan-pelan. Ini baru ronde pertama. Masih ada ronde selanjutnya," kata dia.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara Novanto Siapkan Bukti untuk Buka Borok KPK
Tribunnews.com / Seno Tri Sulistiyono
Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Novanto Fredrich Yunadi, mengatakan akan mengungkap kekurangan KPK selama ini.

Hal itu dikatakan olehnya usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPR, Setya Novanto, Sekjen Golkar Idrus Marham dan petinggi Golkar lainnya, di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11).

Baca: Komentar Fahri Hamzah atas Penjemputan Paksa Novanto: Saya Tak Percaya Bahwa Kita Sudah Gila

"Lihat saja ini, saya punya bukti akan bongkar borok KPK. Pelan-pelan. Ini baru ronde pertama. Masih ada ronde selanjutnya," kata dia seraya jari telunjuknya menunjuk.

Fredrich menjelaskan selama ini, apa yang dilakukan oleh KPK adalah alasan untuk tidak datang memenuhi panggilan Pansus angket DPR.

Baca: Penyidik KPK Bawa 3 Tas Jinjing dan 2 Koper Saat Tinggalkan Rumah Setya Novanto

Terlebih, ucap Frederich, KPK sempat mengklaim aturan yang membentuk lembaganya bersifat Lex Spesialis, artinya lebih khusus dan dapat diprioritaskan dari undang-undang lainnya.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu, dinilai bertentangan, karena terbentuknya KPK adalah lembaga adhoc, bukan Lex Specialis seperti yang diungkap pihak KPK.

"Mereka bilang, mereka lex spesialis, apa dengan begitu mereka bisa melanggar UUD 1945?" ucapnya.

Bukan hanya itu, pernyataan KPK yang menjelaskan tentang pasal 245 ayat 3 UU MD3, dinilai keliru. Jelas dia, seluruh anggota dewan memiliki hak imunitas terhadap tindak pidana apapun.

Hal tersebut, menurutnya, jelas dengan mengacu pasal 20A ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi "Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas."

"Ini ya, jadi KPK jangan suka jungkir-balikkan hukum. Ini sudah diatur di undang-undang dasar. Kalau mau dilawan, mereka memusuhi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.


Sementara itu, Setya Novanto yang terlihat saat membuka masa sidang II DPR mengatakan supaya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Alasannya, agar tidak ada perbedaan mengenai pandangan hukum.

"Ya pokoknya kita uji lah. Sama-sama menguji agar tidak ada perbedaan-perbedaan," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas