Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Inilah Hak-Hak Pekerja Migran Yang Dibahas Dalam KTT Asean

Sebuah kesepakatan penting dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran dan keluarganya di kawasan ASEAN.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer

Negara penerima menjamin remunerasi dan benefid yang adil, serta memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi pekerja migran.

Mencegah kekerasan dan pelecehan seksual bagi pekerja migran. Menjamin perlakuan kepada pekerja sesuai dengan kesetaraan gender. Memberikan bantuan dan akses bagi pekerja migran. Serta menfasilitasi bantuan legal dan interpreter, serta fungsi kekonuleran bagi pekerja migran.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementrian Ketenagakerjaan, Maruli A. Hasoloan mengatakan, untuk menjalankan konsensus tersebut, masing-masing anggota ASEAN akan menyusun action plan. “Masing-masing negara akan membuat laporan kemajuan pelaksanaan action plan, serta saling memberikan contoh praktik baik dalam perlindungan pekerja migran yang merujuk pada konsesnsus tersebut,” ujarnya di Manila, Rabu, 16 November 2017.

Action plan masing-masing negara, selanjutnya akan dipelajari dan direview oleh ASEAN Committee of Migrant Workers (ACMW). Indonesia sendiri, lanjut Maruli, jauh-jauh hari telah menyiapkan kerangka action plan guna menjamin terlaksana consensus perlindungan pekerja migran di Asia Tenggara. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas