KPK Periksa Kepala Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan
Kasus suap terhadap Dirjen Perhubungan Laut nonaktif, Antonius Tonny Budiono (ATB) terus bergulir di KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap terhadap Dirjen Perhubungan Laut nonaktif, Antonius Tonny Budiono (ATB) terus bergulir di KPK.
Hari ini, Jumat (17/11/2017) penyidik memeriksa tiga saksi untuk Antonius Tonny Budiono, tersangka di kasus ini.
"Tiga saksi kami periksa untuk melengkapi berkas tersangka ATB. Mereka yakni Edward marpaung, Kepala Pusat Pengembang SDM Aparatur Perhubungan, Vita (swasta), dan Hadi Suwarno, Direktur PT Karya Nasional," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui dalam perkara ini, Tony disangka menerima suap dari Adiputra Kurniawan, Komisaris Utama PT Adhiguna Keruktama. Adiputra memberi suap dalam bentuk kartu ATM sehingga sewak-waktu bisa dipakai oleh Tony.
Baca: Antonius Tonny Budiono Sembunyikan Duit Miliaran di Tempat Kumuh
Keduanya telah sepakat melakukan kesepakatan jahat terkait pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama.
Selain itu, penyidik juga menjerat Tonny dengan pasal gratifikasi, beberapa barang hasil gratifikasi mulai dari batu akik, cincin, jam tangan hingga keris telah disita KPK.
Di sidang Pengadilan Tipikor, Kamis (15/11/2017) Jaksa Penuntut Umum pada KPK saat membacakan dakwaan menyebut Adiputra memberikan uang Rp 2.300.000.000 kepada Tonny.
Suap diberikan untuk proyek pekerjaan pengerukan alur pelayanan pelabuhan Pulau Pisang Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pekerjaan pengerukan alur Pelayaran pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.