Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pergantian Setya Novanto dari Ketua DPR Merupakan Kewenangan Partai Golkar

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai keputusan pergantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR, merupakan kewenangan Partai Golkar.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pergantian Setya Novanto dari Ketua DPR Merupakan Kewenangan Partai Golkar
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat ditemui sela-sela seminar nasional Fraksi Partai Golkar MPR RI, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai keputusan pergantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR, merupakan kewenangan Partai Golkar.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, ‎pergantian Novanto merupakan hak dan kewenangan dari Partai Golkar karena keberadaan dirinya menjadi Ketua DPR adalah kepanjangan atau tugas dari partai berlambang pohon beringin.

"Sehingga yang mempunyai kewenangan untuk kelanjutan daripada Ketua DPR dan lain sebagainya itu adalah Partai Golkar," ujar Agus di gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

‎Sementara terkait status Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP, Agus menyampaikan, seluruh pimpinan DPR sepenuhnya menyerahkan persoalan tersebut kepada penegak hukum.

"Ini sudah memasuki wilayah ranah hukum, sehingga kita semuanya seyogyanya menyerahkan sepenuhnya kepada alat penegak hukum," paparnya.

Baca: Mendagri Sebut Pemerintah Berkomitmen Tingkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pimpinan DPR akan menghadapi dampak ke depan terhadap lembaga secara baik dan tepat, setelah adanya kasus Novanto yang saat ini masih terus berjalan.

"Tentunya kami semua juga ketahui pasti ada sesuatu hal akibat yang terjadi setelah itu (penetapan tersangka Novanto), kami semuanya harus menghadapi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas