Pergantian Setya Novanto dari Ketua DPR Merupakan Kewenangan Partai Golkar
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai keputusan pergantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR, merupakan kewenangan Partai Golkar.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai keputusan pergantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR, merupakan kewenangan Partai Golkar.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pergantian Novanto merupakan hak dan kewenangan dari Partai Golkar karena keberadaan dirinya menjadi Ketua DPR adalah kepanjangan atau tugas dari partai berlambang pohon beringin.
"Sehingga yang mempunyai kewenangan untuk kelanjutan daripada Ketua DPR dan lain sebagainya itu adalah Partai Golkar," ujar Agus di gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Sementara terkait status Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP, Agus menyampaikan, seluruh pimpinan DPR sepenuhnya menyerahkan persoalan tersebut kepada penegak hukum.
"Ini sudah memasuki wilayah ranah hukum, sehingga kita semuanya seyogyanya menyerahkan sepenuhnya kepada alat penegak hukum," paparnya.
Baca: Mendagri Sebut Pemerintah Berkomitmen Tingkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pimpinan DPR akan menghadapi dampak ke depan terhadap lembaga secara baik dan tepat, setelah adanya kasus Novanto yang saat ini masih terus berjalan.
"Tentunya kami semua juga ketahui pasti ada sesuatu hal akibat yang terjadi setelah itu (penetapan tersangka Novanto), kami semuanya harus menghadapi," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.