Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Fungsionaris Golkar: Hati-Hati Kena UU ITE Menyebarkan Meme Setya Novanto

"Jadi kalau ada meme yang mengarah seolah-olah kita mem-verdict seseorang itu bersalah, wah hati-hati. Itu menyebar kebencian,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bekas Fungsionaris Golkar: Hati-Hati Kena UU ITE Menyebarkan Meme Setya Novanto
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Poempida Hidayatullah dalam diskusi Dramaturgi Setya Novanto di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/11/2017). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat khususnya aktivis media sosial diingatkan kembali soal ancaman Undang-Undang ITE terkait meme yang menyangkut tersangka koruspi e-KTP atau KTP elektrenik Ketua DPR RI Setya Novanto.

Bekas fungsionaris Partai Golkar Poempida Hidayatullah mengatakan untuk tidak menciptakan dan menyebarkan meme yang bernada kebencian.

Baca: Karangan Bunga Di Tiang Listrik Lokasi Kecelakaan Setya Novanto

"Saya harus ingatkan aktivis sosmed ya. Undang-Undang ITE enggak boleh sebarkan kebencian." kata Poempida saat diskusi 'Dramaturgi Setya Novanto' di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/11/2017).

Menurut dia, Negara Indonesia menjamin azas praduga tak bersalah dalam menjalankan proses hukum.

"Jadi kalau ada meme yang mengarah seolah-olah kita mem-verdict seseorang itu bersalah, wah hati-hati. Itu menyebar kebencian," kata Poempida.

Berita Rekomendasi

Baca: Ketika Menantu Jokowi Singgah di Warung Makan Langganannya di Lampung, Ini Menu Favoritnya

Menurut Poempida, akun-akun anonymous bisa saja berlindung di balik topeng rahasianya.
Namun, akun-akun yang jelas identitasnya maka bisa berpotensi dilaporkan.

"Jadi saya berharap hati-hati lah. Mungkin yang pakai akun-akun anonymous mungkin bolehlah. Kalau dia akun-akun ini hati-hati sekalilah. Karena mungkin Bung Melki dan tim-timnya sudah siap-siap juga. Saya enggak tahu," kata anggota DPR RI 2009-2014 itu.

Baca: Asal Usul Fortuner yang Ditumpangi Setya Novanto, Begini Pengakuan Pemilik Sebelumnya

Melki yang dimaksud adalah Ketua DPD 1 Nusa Tenggara Timur Partai Golkar.

Melki turut menjadi pembicara pada diskusi itu.

Sebelumnya, kuasa hukum Novanto yaitu Fredrich Yunadi melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan meme ketua umum Partai Golkar itu.

Baca: Menilik Tiang Listrik, Pohon, dan Trotoar yang Diseruduk Fortuner Berpenumpang Setya Novanto

Sebanyak 32 akun media sosial dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri karena membuat meme atau konten lainnya yang dianggap telah mencemarkan nama baik Novanto.

Polri yang telah menetapkan tersangka penyebar meme Setya Novanto saat sakit yakni Dyan Kemala Arrizzqi.

Dyan adalah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas