Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Setya Novanto Dinilai Pakah Hukum Tak Beralasan

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita, mengatakan tidak ada alasan yang cukup memenuhi untuk melakukan penahanan pada Ketua Umum Partai Golkar, Setya N

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
zoom-in Penahanan Setya Novanto Dinilai Pakah Hukum Tak Beralasan
Tribunnews.com,Rina Ayu
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita usai mengisi seminar nasional tentang anti korupsi di Mercure Ancol Hotel, Jakarta Utara, Sabtu (18/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita, mengatakan tidak ada alasan yang cukup memenuhi untuk melakukan penahanan pada Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Ia mengatakan ketiga alasan sepeti yang bersangkutan takut melarikan diri, bukti hilang, atau mengulangi perbuatan, tidak ditemui dari seorang Setya Novanto.

"Ketiga alasan itu tidak dipenuhi oleh Setya Novanto untuk alasan penahan. Jadi tidak ada alasan untuk penahanan," ujar Romli, Sabtu (18/11/2017).

Baca: Pergantian Panglima TNI Sudah Mendesak Dilakukan

"Dia (Setya Novanto) bagaimana dalam keadaan sakit, dia bisa bergerak untuk mengatakan ada alasan penahanan, makanya ditangguhkan penahannya," kata Romli di salah satu hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Ia pun menyayangkan sikap KPK yang tetap melakukan penahanan pada Setya Novanto meski Setnov terbaring di rumah sakit.

Meski KPK beralasan melakukan pembantaran penahanan.

Berita Rekomendasi

Baca: Papua Berhasil Selamat Dari Aksi Separatisme

"Sebenarnya enggak perlu, awasi 24 jam dari Polisi dan KPK kan boleh saja diawasi. Kalau penahanan tidak perlu, orang sakit kok tidak mungkin kabur, jangankan mikirin dokumen, mikirin dirinya sendiri susah. Apalagi dia melakukan kejahatan lagi, jadi tidak perlu menahan kecuali, dia sehat walafiat, ya lain," kata Romli.

Romli mengatakan istilah pembantaran yang disempatkan pada penahanan Setya Novanto tidak ada dalam KUHP.

"Itu istilah pembantaran, tidak ada dalam KUHP, adanya ditahan atau tidak, atau penangguhan penahanan pada rutan maupun rumah sakit," kata Romli.

Romli merasa apa yang dilakukan KPK untuk tetap menahan Ketua DPR RI Setya Novanto, malah merugikan proses hukum yang dilakukan KPK.

"Malah merugikan. Begitu ditahan batas waktu 20 hari berlaku, kalau dia terus sakit bagaimana, nggak bangun-bangun rugi dong harus dibebaskan. Kalau sehat walafiat wajar penahanan 20 hari, kalau sakit memang bisa ditentukan rugi waktu periksa ngga bisa. Ditahan dengan batas waktu rugi KPK," tutup Romli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas