Penghuni Tak Tahu Setya Novanto 'Sembunyi' di Apartemen Kedoya Elok
Apartemen Kedoya Elok, mulai disebut karena diduga dimiliki oleh Kontributor Metro TV bernama Hilman Mattauch yang dibelikan oleh Setya Novanto.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apartemen Kedoya Elok yang berlokasi di Jalan Panjang Kavling 1, Kedoya, Jakarta Barat disebut sebagai tempat persembunyian tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto selama dicari KPK.
Apartemen yang berada persis di samping jalan tol itu, terlihat mencolok dengan desain bangunan Eropa dan tinggi gedung hingga puluhan lantai.
Apartemen itu, mulai disebut di media sosial karena diduga dimiliki oleh Kontributor Metro TV bernama Hilman Mattauch yang dibelikan oleh Setya Novanto.
Tribunnews mencoba menyambangi apartemen yang terdiri dari tiga tower itu.
Tribun menemui seseorang yang mengaku penghuni apartemen.
Saat ditanya mengenai pemilik atas nama Hilman, dia tidak mengerti.
"Unit berapa, mas? Saya tidak tahu ada nama itu," ujarnya di Apartemen Kedoya Elok, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Baca: Akhir Kisah Pernikahan Oma Martha dan Pemuda Berondong: Sofian, Sampai Ketemu di Polres ya
Menurutnya tidak banyak orang mengetahui nama pemilik unit di sebelahnya.
Interaksi yang terjadi langsung dengan pihak pengelola.
"Di sini, kalau ada apa-apa biasanya langsung ke pengelola. Jadi, jarang ngobrol sama tetangga. Kadang, ada yang sewain unit saja, kita enggak tahu," jelas dia.
Saat ditanya kemungkinan kehadiran Novanto di apartemen itu, pria itu menggelengkan kepala.
Nama Hilman Mattauch mulai dikenal ketika dirinya menjadi pengemudi dari kecelakaan tunggal yang mengakibatkan Novanto masuk rumah sakit.
Hilman juga merupakan kontributor Metro TV yang melakukan "Live By Phone" dalam salah satu program bersama ketua DPR yang sedang memiliki status tersangka.
Baca: Ada Pecahan Batu dari Trotoar yang Ditabrak Mobil Novanto, Kulit Pohon Tergores
Pemimpin Redaksi Metro TV, Don Bosco Selamun mengatakan pihaknya akan menelusuri kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Hilman saat wawancara eksklusif pada Kamis (16/11/2017).
Metro TV, lanjut Don Bosco, tidak akan mentolerir apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran kode etik apabila terjadi," kata dia memberikan keterangan.
Sementara itu, Polisi menetapkan Hilman Mattauch, wartawan Metro TV sekaligus pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Hilman ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai saat mengemudikan mobil, hingga mengakibatkan kecelakaan dan orang lain terluka.
Baca: 14 Parpol Calon Peserta Pemilu Kurang Syarat Administrasi
"Iya (tersangka), namanya ditilang," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.
Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.
Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kata Argo, Hilman tidak ditahan.
"Tidak ditahan," ujar Argo.
Polisi masih mengumpulkan barang bukti dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, pecahan kaca, goresan di pohon dan tiang listrik.
Penyidik belum dapat menyimpulkan, peristiwa tersebut murni kecelakaan.
Argo mengatakan, Toyota Fortuner tersebut merupakan milik Hilman yang dibeli satu tahun lalu.
Namun STNK tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya, Aminudin. (tribunnews/rio)