KPK Pertimbangkan Pindahkan Setya Novanto ke Rumah Tahanan
KPK kini menunggu hasil analisa dan kesimpulan dari pihak dokter akan menjadi pertimbangan bagi KPK menentukan langkah berikutnya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk memindahkan tersangka korupsi e-KTP atau KTP eletronik Ketua DPR RI Setya Novanto dari RS Cipto Mengunkusumo ke tumah tahanan KPK.
Hal itu sehubungan telah selesainya tindakan medis terhadap Novanto di RS Cipto Mangunkusumo yakni MRI dan test CT Scan yang dilakukan Jumat lalu.
KPK kini menunggu hasil analisa dan kesimpulan dari pihak dokter akan menjadi pertimbangan bagi KPK menentukan langkah berikutnya.
"Apakah masih dibutuhkan observasi dalam beberapa hari ke depan atau dapat dilakukan pemeriksaan dan penahanan lanjutan di Rutan KPK, akan ditentukan kemudian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Sabtu (18/11/2017).
Baca: Pintu Perbatasan Gaza dan Mesir Dibuka Kembali
Novanto kini memang sudah berada dalam tahanan KPK sejak Jumat 17 November 2017. Febri menegaskan penahanan tetap sah walau berita acara penahanan tidak ditandatangani oleh pihak Novanto.
"Sebelumnya SN juga sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) sehingga seluruh alasan hukum yang dibutuhkan untuk penahanan telah terpenuhi," kata bekas aktivis Indonesia Corrution Watch (ICW) itu