Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Nilai KPK Bisa Terapkan Obstruction of Justice yang Lindungi Setnov

Ahli Hukum Pidana Ganjar Laksmana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bisa menerapkan pasal obstruction of justice.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pakar Hukum Nilai KPK Bisa Terapkan Obstruction of Justice yang Lindungi Setnov
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di RSCM, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut pasca kecelakaan yang dialami dirinya pada Kamis (16/11/2017) malam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Ganjar Laksmana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bisa menerapkan pasal obstruction of justice.

Pasal ini ditujukan kepada pihak yang menghalangi atau melindungi penyidikan kasus e-KTP yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Hal tersebut disampaikan Ganjar kepada awak media saat ditemui di sela acara Peace One Day, yang digelar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (19/11/2017).

"Menurut saya tidak salah kalau KPK menerapkan obstuction of justiceatau pasal lain yang kira-kira bisa memberi pelajaran kepada orang-orang yang tidak ada kaitan dengan peristiwa pidana tapi kok melakukan tindakan-tindakan yang seakan-akan ada kepentingan dia di situ," kata Ganjar.

Ganjar mengatakan, dalam KUHP ada pasal yang bisa dikenakan bagi yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan, yakni Pasal 221 KUHP.

Pasal 221 KUHP ayat (1) ke 1 berbunyi, "barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian".

Baca: Banjir Rendam Ribuan Rumah dan Lumpuhkan Jalan Bandung

Berita Rekomendasi

Pasal 221 KUHP ayat 2 berbunyi, "Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya".

"Pasal 221 itu mengancam pidana bagi orang yang menyembunyikan pelaku tindak pidana. Kecuali dia istri, anak keturuanan dalam garis lurus ke bawah atau ke atas, atau derajat ke tiga ke samping. Di luar itu ajudan, tetangga, supir bisa dijerat dengan pasal 221," ujar Ganjar.

Novanto sebelumnya sempat menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.

Pada Rabu (15/11/2017), Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Keberadaan Novanto baru diketahui pada Kamis (16/11/2017) malam. Dia dikabarkan mengalami kecelakaan saat menuju kantor KPK untuk menyerahkan diri. Dia sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau sebelum akhirnya dipindahkan ke RSCM.

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul KPK Bisa Terapkan "Obstruction of Justice" Bagi yang Lindungi Novanto

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas