Dedi Mulyadi Dorong Nurdin Halid Bawa Golkar Gelar Munaslub
Menurutnya, Golkar yang dikenal sebagai partai modern dan demokratis harus melakukan perubahan menanggapi momentum ini.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPD I Partai Golkar Dedi Mulyadi mengatakan, organisasi partai berlambang pohon beringin harus terus berjalan meskipun sang ketua umum Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Golkar yang dikenal sebagai partai modern dan demokratis harus melakukan perubahan menanggapi momentum ini.
"Momentum ini harus dijadikan bagi kita momentum untuk melakukan pembenahan secepatnya, tidak boleh lambat karena tahun depan sudah tahun politik," katanya.
Mekanismenya kata Bupati Purwakarta ini adalah Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mendorong digelarnya Munaslub.
"Dari struktur partai kan ada ketua harian, nah ketua harian bisa mengantarkan partai ini sampai munaslub," katanya.
Seperti diketahui, status Novanto memang sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.
Penahanannya kemudian dibantarkan karena mesti dirawat di RSCM pasca kecelakaan yang dia alami.
Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (19/11/2017). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.
Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung.
Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu lembaga antirasuah berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.
Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.