Jaksa KPK Hadirkan Nazaruddin Jadi Saksi Andi Narogong
Keterangan tersebut disampaikan oleh jaksa Eva Yustisiana mengenai kondisi Nazaruddin pada pekan lalu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Nazaruddin akan menjadi saksi untuk perkara korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang menjerat terdakwa swasta Andi Narogong alis Andi Agustinus.
"Iya hari ini saksi Pak Andi," kata Nazaruddin di pengadilan.
Nazaruddin sebelumnya sempat menolak hadir di persidangan karena beralasan sakit.
Baca: KPK Tanggapi Setnov Keluar RSCM Lewat Pintu Belakan Saat Digelar Jumpa Pers
Baca: Penuhi Panggilan Penyidik, Istri Setya Novanto Hanya Lempar Senyuman
Keterangan tersebut disampaikan oleh jaksa Eva Yustisiana mengenai kondisi Nazaruddin pada pekan lalu.
Andi Agustinus adalah terdakwa korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negeri RI.
Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.