KPK Cetak Sejarah Penjarakan Ketua DPR RI
Novanto ditahan penyidik di Rutan KPK usai dijemput dari tempat pembantaran, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
![KPK Cetak Sejarah Penjarakan Ketua DPR RI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-resmi-menahan-setya-novanto_20171120_001219.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melewati rangkaian proses hukum dan bumbu 'drama', akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Ketua DPR RI Setya Novanto selaku tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP ke dalam tahanan, Senin (20/11/2017) dini hari.
Novanto ditahan penyidik di Rutan KPK usai dijemput dari tempat pembantaran, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Penahanan ini adalah kali pertama yang dilakukan oleh KPK terhadap Ketua DPR aktif sepanjang 15 tahun lembaga anti-rasuah itu berdiri.
Apalagi, Setya Novanto juga masih berstatus sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Selain itu, Novanto juga telah beberapa kali "lolos" dari dugaan kasus pidana.
Baca: Kapolres Deliserdang Borong 40 Helai Kain Tenun Khas Mandailing
Meski begitu, penetapan tersangka dan penahanan Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK ini adalah dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 atau saat penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP di Kemendagri Tahun 2011-2012 senilai Rp 5,9 triliun.
Penetapan Novanto sebagai tersangka merupakan pengembangan KPK atas kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka sebelumnya.
Dalam dakwaan perkara yang sama atas terdakwa Irman dan Sugiharto, Novanto disebutkan turut mendapat bagian Rp 574 miliar dari hasil proyek itu.
Terkuaknya kasus dugaan korupsi mega proyek ini juga tidak lepas dari "nyanyian" mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Selain KPK, lembaga Kejaksaan Agung pernah menjerat Akbar Tanjung juga saat aktif menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar pada tahun 2002.
Baca: Sang Pria Sudah Pasang Kondom Tapi Aksi Mesum Pasangan Remaja Kepergok Petugas Satpol PP
Akbar Tanjung merupakan senior dan pendahulu Novanto di parlemen dan di Partai Golkar.
Kejaksaan menetapkan Akbar Tanjung atas kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar pada 7 Januari 2002.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.