Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cetak Sejarah Penjarakan Ketua DPR RI

Novanto ditahan penyidik di Rutan KPK usai dijemput dari tempat pembantaran, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Cetak Sejarah Penjarakan Ketua DPR RI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-ktp. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melewati rangkaian proses hukum dan bumbu 'drama', akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Ketua DPR RI Setya Novanto selaku tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP ke dalam tahanan, Senin (20/11/2017) dini hari.

Novanto ditahan penyidik di Rutan KPK usai dijemput dari tempat pembantaran, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Penahanan ini adalah kali pertama yang dilakukan oleh KPK terhadap Ketua DPR aktif sepanjang 15 tahun lembaga anti-rasuah itu berdiri.

Apalagi, Setya Novanto juga masih berstatus sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Selain itu, Novanto juga telah beberapa kali "lolos" dari dugaan kasus pidana.

Baca: Kapolres Deliserdang Borong 40 Helai Kain Tenun Khas Mandailing

Meski begitu, penetapan tersangka dan penahanan Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK ini adalah dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 atau saat penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP di Kemendagri Tahun 2011-2012 senilai Rp 5,9 triliun.

Berita Rekomendasi

Penetapan Novanto sebagai tersangka merupakan pengembangan KPK atas kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka sebelumnya.

Dalam dakwaan perkara yang sama atas terdakwa Irman dan Sugiharto, Novanto disebutkan turut mendapat bagian Rp 574 miliar dari hasil proyek itu.

Terkuaknya kasus dugaan korupsi mega proyek ini juga tidak lepas dari "nyanyian" mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Selain KPK, lembaga Kejaksaan Agung pernah menjerat Akbar Tanjung juga saat aktif menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar pada tahun 2002.

Baca: Sang Pria Sudah Pasang Kondom Tapi Aksi Mesum Pasangan Remaja Kepergok Petugas Satpol PP

Akbar Tanjung merupakan senior dan pendahulu Novanto di parlemen dan di Partai Golkar.

Kejaksaan menetapkan Akbar Tanjung atas kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar pada 7 Januari 2002.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas