Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pengacara Setnov: Jika Tak Dipasang, Bisa Berhenti Napasnya saat Tidur

Ketua DPR RI, Setya Novanto, dijempuk dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) malam.

Penulis: Noorchasanah A

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Setya Novanto, dijempuk dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) malam.

Mulai menjalani hari-hari sebagai tahanan, Setnov pun dibekali sejumlah barang wajib dibawanya.

Melansir Warta Kota, selain pakaian dan handuk, Setnov juga membawa obat-obatan dan alat bantu pernapasan.

Baca: Beredar Rinican Anggaran untuk Dugaan Rekayasa Mobil Fortuner Tabrak Tiang Listrik, Dananya Selangit

Menurut keterangan yang diberikan sang pengacara, Fredrich Yunadi, alat bantu pernapasan wajib dibawa agar Setnov bisa tidur.

"Beliau kan lagi sakit. Beliau juga kan harus ada alat bantu pernapasan," ujarnya kepada Warta Kota.

"Kalau alat pernafasan itu enggak dipasang, kalau enggak dipasang bisa berhenti napasnya kalau pas malam tidur," sambung Fredrich.

Berita Rekomendasi

Baca: Isco Marah Besar kepada Pengadil Laga Derbi Madrid

Seperti diketahui, Setnov telah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK.

Diduga Setnov telah merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.

Simak video di atas! (*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas