Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Faktor Setya Novanto Bisa Diberhentikan dari Ketua DPR

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pimpinan DPR akan menggelar rapat pleno membahas pergantian Setya Novanto sebagai ketua DPR.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tiga Faktor Setya Novanto Bisa Diberhentikan dari Ketua DPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-ktp. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pimpinan DPR akan menggelar rapat pleno membahas pergantian Setya Novanto sebagai ketua DPR.

Pasalnya menurut Taufik sebagian pimpinan DPR sedang berada di luar kota dan luar negeri.

"Karena ketentuannya seperti itu harus lengkap," ujar Taufik di Kompleks P‎arlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (20/11/2017).

Menurut Taufik mekanisme pergantian pimpinan DPR harus sesaui dengan Undang-undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3).

Berdasarkan pasal 87 UU MD3 terdapat tiga faktor seseorang diberhentikan dari pimpinan DPR.

"Kalau berhalangan tetap (meninggal dunia), mengundurkan diri, atau dipecat," kata Taufik.

Baca: Pasca Kasus Novanto, Fraksi PKB Berharap Citra DPR Bisa Dibangun Kembali

BERITA REKOMENDASI

Saat ini menurut Taufik belum ada surat pengunduran diri Novanto sebagai ketua DPR.

Belum ada juga surat pemecatan dari Golkar.

‎"Kalau dipecat partai bukan koridor dari pimpinan DPR tapi serahkan pada mekansime partai. Kami enggak bisa campuri meknisme di partai apakah ada Plt atau Munaslub‎," katanya.

Mengenai ada desakan pergantian Novanto, Taufik mengatakan pimpinan DPR hanya bisa mempercepat mekanisme pergantiannya.

Namun menurutnya harus tetap sesaui dengan UU MD3.


‎"Kita terbuka, pimpinan DPR pekan ini banyak bertugas, pekan lalu saya mewakili untuk refleksi DPD . Kemungkinan baru bisa pd pekan depan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas