Arsul Sani: Komisi III Tanggapi Secara Proporsional Kasus Setya Novanto
Menurutnya, Komisi III menghargai upaya hukum yang dilakukan KPK dan juga menghormati azas praduga tak bersalah terhadap Novanto.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
![Arsul Sani: Komisi III Tanggapi Secara Proporsional Kasus Setya Novanto](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jadi-tahanan-kpk-begini-reaksi-setya-novanto-saat-ditanya-kecelakaannya-murni-atau-settingan_20171120_163222.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan, pihaknya belum dapat berkomentar banyak terkait ditahannya ketua lembaga legislatif Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Komisi III menghargai upaya hukum yang dilakukan KPK dan juga menghormati azas praduga tak bersalah terhadap Novanto.
Baca: Orang Rimba: Sudah pindah agama masih belum juga dapat KTP
"Saya kira Komisi III menyikapi ini secara proporsional saja. Proporsional itu artinya hal-hall yang menjadi kewenangan penegak hukum kita hormati, dan kita juga harus menaruh azas praduga tak bersalah terhadap Pak Nov," kata Arsul di kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Politikus PPP itu menuturkan, pihaknya akan menunggu apakah ada pengaduan terkait prosedur penahanan Novanto. Namun, pihaknya juga akan menyampaikan apa yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur atau tidak.
Dirinya juga mengingatkan kepada publik bahwa jangan memperlakukan Novanto seperti terpidana. Pasalnya, azas praduga tak bersalah harus dikedepankan sebelum adanya putusan inkrah.
"Azas praduga tak bersalah itu maknanya mungkin dia (Novanto) salah tapi tak sebesar yang dipersepsikan publik. Bisa saja mastermindnya bukan beliau," tuturnya.