Imparsial Nilai Penting Pembubaran Ormas Dilakukan Sejak Awal di Pengadilan
"Kalau pembubaran sejak awal dilakukan di pengadilan, bagi mereka yang dituduh bertentangan Pancasila bisa dibela secara substansial," tuturnya.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) hendaknya dilakukan sejak awal di pengadilan.
Dirinya tidak setuju jika ormas menjalani mekanisme pengadilan setelah dibubarkan.
Baca: Andi Narogong Tidak Bantah Keterangan Nazaruddin Terkait Uang 500 Ribu Dolar kepada Ganjar
"Mekanisme pembubaran sejak awal masuk proses pengadilan, jangan setelah dibubarkan baru masuk ke PTUN," kata Al Araf di kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Menurut Al Araf, ketika Ormas berproses di PTUN itu sifatnya administraif dan bukan masuk ke pokok persoalan prosedural.
Untuk itu dirinya menghendaki agar pembubaran Ormas dilakukan sejak awal di pengadilan, bukannya langsung dibubarkan pemerintah.
"Kalau pembubaran sejak awal dilakukan di pengadilan, bagi mereka yang dituduh bertentangan Pancasila bisa dibela secara substansial," tuturnya.
Dikatakan Al Araf, dalam revisi UU Ormas sangat penting kiranya apabila pembubaran Ormas dilakukan oleh pengadilan dan bukan melalui pemerintah semata.
Menurutnya, pembubaran Ormas melalui pengadilan semata-mata untuk menjaga proses demokrasi berjalan dengan lancar.
"Penting kita teruskan (pembubaran ormas) melalui pengadilan. Untuk menjaga proses demokrasi," tandasnya.