KPK Lelang Lukisan Mewah dari Perkara Suap Perda Reklamasi Dengan Terpidana M Sanusi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melelang sejumlah barang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melelang sejumlah barang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Beberapa barang yang dilelang diantaranya ialah 12 lukisan mewah karya pelukis ternama dari kasus suap Perda reklamasi dengan terpidana Muhamad Sanusi.
Baca: Lawan KPK, Walikota Batu Eddy Rumpoko Kalah di Praperadilan
"Lukisan itu ada yang kita lakukan lelang jumlahnya sendiri ada 12," ujar Irene Putrie, Plt Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Selasa (21/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lukisan tersebut, dibuka dengan penawaran hampir mencapi Rp 70 juta, tepatnya Rp 69.250.000.
Lukisan tersebut berjudul Dua Merak (Binatang) karya pelukis Sri Handhy.
Baca: PKB Dorong Internal DPR Ambil Langkah Sikapi Penahanan Setya Novanto
Kemudian, beberapa lukisan karya JB Iwan Sulistyo, berjudul Panen di Sawah (Manusia) dengan harga penawaran Rp 22,5 juta, Ibadah di Pura (Manusia) Rp 22.750.000, Ruang Makan (Landcape) Rp 22.750.000, dan Dua Wanita (Manusia) Rp 21 juta.
Selanjutnya, ada juga beberapa lukisan karya Krijo di antaranya berjudul Penari Bali (Manusia) ditawarkan dengan harga awal Rp 38 juta dan Bunga dengan harga dasar Rp 45 juta.
Ada pula lukisan karya Ress berjudul Ikan Koi (Binatang) dibuka dengan harga Rp 6,4 juta.
Baca: Beredar Dua Surat Setya Novanto Kepada Partai Golkar dan Pimpinan DPR, Begini Isinya
Lukisan Wanita-Wanita Berkebaya (Manusia) karya Josephien Linggar dibuka dengan harga Rp 44.625.000.
Lukisan Ayat Kursi (Keagamaan) karya S Robustina ditawarkan dengan harga awal Rp 9.794.000.