KPK Lelang Lukisan Mewah dari Perkara Suap Perda Reklamasi Dengan Terpidana M Sanusi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melelang sejumlah barang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Irene menuturkan belasan lukisan ini baru kali pertama ditawarkan kepada publik.
Dimana yang menentukan harga awalnya, adalah pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Baca: Terungkap, Sebelum Naik Trotoar Fortuner yang Bawa Setya Novanto Melaju Dengan Kecepatan 50 Km/ Jam
"Untuk lukisan, ini baru lelang yang pertama. Jadi semua barang dilakukan oleh DJKN. Sesudah DJKN melakukan penilaian, kemudian kami mengajukan lelang kepada KPKNL. DJKN tentu saja berdiskusi dengan kurator," singkat Irene.
Diketahui, KPK akan melelang barang rampasan dari beberapa perkara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Barang rampasan yang akan dilelang berupa barang elektronik, kendaraan bermotor, perhiasan dan barang seni berupa lukisan.
Telepon selular dilelang dalam bentuk paket dan satuan dengan jenis beragam.
Harga mulai dari Rp 41 ribu untuk satu unitnya hingga harga paket Rp 10 juta untuk 18 unit.
Kendaraan bermotor yang dilelang harganya mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1,2 miliar dengan jenis yang beragam mulai dari SUV, sedan hingga sepeda motor.
Nominal jaminan harus sudah diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanan lelang, Jumat 23 November 2017.
Besarnya jaminan adalah 3 persen dari harga lelang.
Total barang yang dilelang adalah 12 lukisan, 8 kendaraan bermotor, 20 perhiasan, 8 jam tangan, satu laptop, dan 36 unit handphone.
Info detail lebih lanjut, ke www.kpk.go.id.