Mengikis Perilaku Pidana Warga Binaan di Lapas Narkotika Cirebon
Belasan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klass II A Narkotika Cirebon, Jawa Barat, sempat terdiam.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Belasan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klass II A Narkotika Cirebon, Jawa Barat, sempat terdiam.
Saat itu Irwan Sabroni yang juga merupakan warga binaan di lapas tersebut, menanyakan arti 'konteks' di siswa di kelas.
Salah seorang siswa kemudian mencoba menjawab dengan jawaban "konteks adalah susunan kata yang dirangkai jadi dua kalimat."
Jawaban tersebut tentu saja tidak tepat, namun tidak ada yang menertawai jawaban itu, dan Irwan Sabroni yang berstatus pengajar di kelas itu juga tidak menegaskan bahwa si siswa telah melakukan kesalahan.
Baca: Fahri Hamzah Tegaskan Jabatan Ketua DPR Tidak Alami Kekosongan
Peristiwa itu terjadi di salah satu kelas 'Criminon' yang digelar di lapas tersebut, Senin (20/11/2017).
Melalui materi yang dikembangkan oleh lembaga nir laba berbasis di Los Angeles, Amerika Serikat (AS) itu, pihak lapas berupaya mengubah perilaku buruk warga binaan.
Melalui materi tersebut warga binaan diajarkan hal-hal sederhana, yang dianggap bisa mengubah perilaku mereka, sehingga bisa dijadikan modal ketika mereka kembali ke masyarakat.
Hal itu antara lain adalah terkait konfrontasi, pengakuan, penumbuhan kepercayaan diri, hingga mencari kebahagiaan.
Baca: Sandiaga Uno Lantik 861 PNS Baru Pemprov DKI
Saat rombongan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan (BPP) menyambangi lapas tersebut, para pengajar materi itu, memberikan demonstrasi mengenai salah satu materi yang diajarkan, yakni mengenai konfrontasi. Di hadapan rombongan BPP, mereka menunjukan bagaimana warga binaan diajarkan untuk tidak berlaku konfrontatif.
Metode pengajarannya dilakukan dengan cara si siswa duduk menatap mata rekan berlatihnya.
Si siswa dilarang untuk bereaksi terhadap apapun yang dilakukan rekannya, dan sang rekan akan berusaha melakukan apapun tanpa kontak tubuh, untuk membuat sang siswa bereaksi.
Salah satu pengjar materi tersebut adalah Edi Saleh Permana (37), terpidana 13 tahun kasus narkoba yang sudah menjalani hukumannya selama enam tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.