ICMI Minta Pemerintah Respon Cepat Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan
"Semua pejabat harus komunikatif agar mencegah kesimpangsiuran. Akibat putusan itu pemerintah harus mengatur ulang implementasinya,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie meminta pemerintah untuk merespon cepat atas diputuskannya penghayat kepercayaan masuk kolom KTP oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: ICMI: Penegak Hukum Harus Tunduk Terhadap Etika
Menurutnya, pemerintah jangan terlalu lama dalam menyikapi penghayat kepercayaan masuk dalam kolom KTP.
"Pemerintah harus mengambil sikap, agar masyarakat tidak keburu emosi," kata Jimly di ICMI Center, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Baca: Jokowi: Semua WNI di Malaysia Harus Punya Paspor
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai, pemerintah harus membangun komunikasi dalam menyikapi disahkannya penghayat kepercayaan masuk kolom KTP.
Menurutnya, antar lembaga terkait harus menyelesaikan persoalan administrasi dalam KTP untuk menyesuaikan putusan MK terkait penghayat kepercayaan.
Baca: Jokowi Berharap Malaysia Alokasikan 20 Persen Kuota Impor Berasnya Untuk Indonesia
"Semua pejabat harus komunikatif agar mencegah kesimpangsiuran. Akibat putusan itu pemerintah harus mengatur ulang implementasinya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.