Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Menteri Perindustrian Airlangga Jadi Ketua Umum Golkar, Kata JK Tidak Masalah Rangkap Jabatan

"Kalau kalau nanti. Terjadi dulu baru kita jawab," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu, (22/11/2017).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jika Menteri Perindustrian Airlangga Jadi Ketua Umum Golkar, Kata JK Tidak Masalah Rangkap Jabatan
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (21/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pasca penahanan Setya Novanto,‎ banyak pihak mendesak Partai Golkar mencari ketua umum yang baru.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto merupakan salah satu calon kuat pengganti Novanto sebagai orang nomor satu di Golkar.

Bila Airlangga menjadi ketua Umum Golkar maka kursi menteri perindustrian harus ditanggalkannya. '

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden sekaligus politikus senior Golkar Jusuf Kalla ‎belum mau berkomentar.

‎"Kalau kalau nanti. Terjadi dulu baru kita jawab," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu, (22/11/2017).

Baca: Soal Calon Ketua Umum Golkar, Pengamat: Novanto Pilih Idrus, JK Condong ke Akom, Jokowi?

Dari sisi etika, menurut Kalla tidak ada masalah bila Airlangga merangkap jabatan sebagai ketua umum Golkar.

Berita Rekomendasi

Dirinya kata Kalla dulu pernah merangkap jabatan sebagai Wakil Presiden dan Ketum Golkar.

"Secara etika biasa-biasa saja. Dulu saya wapres (juga) ketua Golkar, bisa. Etika tidak soal. Ibu Mega (Megawati) ketua Partai juga Wapres. Pak SBY, Ketua Demokrat juga Presiden, tidak masalah," tuturnya.

Rangkap atau tidaknya jabatan Airlangga masih jauh.

Dalam rapat pleno partai Golkar, Selasa kemarin, diputuskan menunjuk Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai pelaksana tugas ketua Umum Golkar hingga gugatan praperadilan Novanto diputuskan.

Golkar baru akan menggelar Munaslub (Musyawarah Nasional Luar Biasa) bila gugatan praperadilan Novanto ditolak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas