Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kalah di Praperadilan, LBH Bang Japar Siap Bela Jonru di Pengadilan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar siap untuk membela kliennya Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru di persidangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Kalah di Praperadilan, LBH Bang Japar Siap Bela Jonru di Pengadilan
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Jonru Ginting 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar siap untuk membela kliennya Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru di persidangan.

Permohonan praperadilan Jonru ditolak oleh hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

"Iya, sesuai dengan ketentuan perundangan maka kita akan lanjut ke persidanngam. Sebagai kuasa hukum Jonru Ginting ya tetap mempersiapkan segala sesuatunya bahwa klien kami tidak bersalah dalam hal ini," kata Direktur LBH Bang Japar, Djudju Purwantoro, usai persidangan.

Baca: Disdik DKI Anggarkan Rp 1,6 Miliar untuk Pengadaan Papan Nama Sekolah dan Pagar

Terkait putusan praperadilan itu, Djuju mengaku hakim tidak mempertimbangkan bahwa tidak ada surat pentetapan tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap kliennya.

Djuju juga memprotes karena hakim mengatakan tidak bukti forlam mengenai kondisi kliennya yang sakit namun terus diperiksa. Padahal, kata dia, dokter yang memeriksa Jonru adalah dokter dari penyidik kepolisian.

"Itu juga tidak dipertimbangkan sama sekali tentang hal itu," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Kalah di Praparedilan, Yusil Berharap Eddy Rumpoko Menang di Surabaya

Sebelumnya hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak permohonan dan petitum praperadilan Jonru untuk seluruhnya. Hakim Lenny berpendapat proses hukum terhadap Jonru telah sesuai atuan yang berlaku.

"Berdasarkan pertimbangan di atas maka permohonan pemohon tidak dapat mematahkan bukti-bukti bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka penangkapan penahanan penggeledahan, penyitaan terhadap pemohon adalah oleh termohon satu dan termohon dua sah," kata Hakim Lenny.

Jonru sebelumnya dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas