Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Tak Percaya Kerugian Rp 2,3 Triliun, KPK: Kalau ada Bukti Sampaikan di Persidangan

Sebelumnya, Fahri menantang KPK membuktikan ada kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fahri Tak Percaya Kerugian Rp 2,3 Triliun, KPK: Kalau ada Bukti Sampaikan di Persidangan
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengomentari pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang tidak percaya adanya kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP elektronik atau e-KTP.

Fahri menantang KPK untuk membuktikan adanya kerugian negara sebesar itu dalam proyek tersebut. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, nilai kerugian kasus e-KTP ini merupakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sudah dibuktikan di persidangan kasus e-KTP yang telah berlangsung.

Dalam kasus e-KTP, ada dua orang terdakwa yang diputus bersalah yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

"Pembuktian sudah dilakukan di Pengadilan Tipikor. Ada baiknya proses persidangan disimak dan putusan pengadilan dibaca," kata Febri, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (22/11/2017).

KPK mempersilakan jika Fahri punya bukti soal kerugian ini, untuk disampaikan di persidangan.

"Kalau ada bukti sampaikan saja di persidangan nanti," ujar Febri.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Fahri menantang KPK membuktikan ada kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP.

Menurut dia, audit BPK dan BPKP tidak menunjukan hal tersebut.

Fahri menyebutkan, angka kerugian negara yang selalu disampaikan oleh KPK terkait proyek e-KTP pada 2010 merupakan tudingan yang mengarah ke Senayan.

Sumbernya, menurut dia, berasal dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Fahri melihat ada pola-pola yang dimainkan oleh KPK dan Nazaruddin untuk menyasar parlemen.

"Dia (Nazaruddin) sendiri tidak jadi apa-apa (dalam kasus e-KTP). Tidak pernah diperiksa menjadi tersangka. Orang-orang yang diketahui tidak dijadikan tersangka, tidak pernah diproses," kata Fahri.(Robertus Belarminus)

Berita ini sudah dipublikasikan di Kompas.com berjudul: KPK Jawab Fahri soal Kerugian Rp 2,3 Triliun dalam Kasus E-KTP

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas