Ketua Umum PBNU Usul ke Presiden Jokowi Bentuk Kementerian bidang Pesantren
Kiai-kiai NU mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang mencabut Peraturan Menteri tentang lima hari sekolah dalam sepekan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Musyawarah Nasional (Munas) Nahdlatul Ulama (NU) mengusulkan Pemerintah untuk membentuk Kementerian Bidang Pesantren.
Kiai-kiai NU mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang mencabut Peraturan Menteri tentang lima hari sekolah dalam sepekan.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj, madrasah tidak mungkin menerapkan aturan lima hari sekolah.
"Kembali ke sekolah enam hari, Madrasah Diniyah tetap hidup. Madrasah Diniyah akan bertanggung jawab membentuk karakter bangsa," ujar Said di Islamic Center Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/11/2017).
Baca: PBNU Bahas Jalan Keluar Kesenjangan Ekonomi dan Radikalisme Agama
Said mengaku dititipkan pesan oleh para kiai NU agar menyampaikannya kepada Presiden Jokowi. Yakni, untuk membentuk Kementerian Bidang Pesantren.
"Sampaikan ke depan Pak Presiden, sudah saatnya negara Republik Indonesia mempunyai Menteri Bidang Pesantren," ujar Said.
Kementerian Agama mencatat, terdapat sekitar 27 ribu pesantren di Indonesia.
Menurut Said, 25 ribu di antaranya pondok pesantren NU,
"Tapi tidak pernah dianggap lembaga pendidikan, tidak pernah dapat raskin, tidak pernah dapat BOS, tidak pernah dapat slot APBN, APBD, tidak ada," ujar Said.
Munas dan Konbes NU diselenggarakan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 23 – 25 November 2017. PBNU menggelar Munas dan Konbes dua tahun sekali.
Munas dan Konbes berperan sebagai forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah muktamar. Isu-isu strategis nasional kerap dibahas dalam acara ini.
Munas berfokus pada pembicaraan masalah-masalah keagamaan menyangkut kehidupan umat dan bangsa. Lewat forum Bahtsul Masail (pembahasan masalah-masalah), yang diampu para ulama, berbagai persoalan sosial terkini dibahas dan dicarikan jalan keluarnya lewat mekanisme fatwa.
Konbes membahas persoalan organisasi dan program kerja. Selain itu, Konbes juga mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi penting masyarakat dan, terutama, pemerintah.