Otto Hasibuan: Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto Masih Gelap
Dua kuasa hukum Setya Novanto yakni Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi hari ini, Kamis (23/11/2017) mendampingi pemeriksaan kliennya di KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kuasa hukum Setya Novanto yakni Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi hari ini, Kamis (23/11/2017) mendampingi pemeriksaan kliennya di gedung KPK Jakarta.
Diketahui Setya Novanto diperiksa untuk dua kasus berbeda.
Pertama, untuk kasus korupsi e-KTP.
Kedua dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Polda Metro Jaya.
Baca: Mahfud MD: Mau Golkar Bubar Boleh, Saya Nggak Ikut-ikutan, Tapi Jangan Korbankan DPR
Terkait kasus korupsi e-KTP, Kuasa hukum Setya Novanto yakni Otto Hasibuan mengatakan kasus yang menjerat kliennya itu masih gelap.
Otto mengaku belum tahu Setya Novanto disangkakan melakukan perbuatan apa dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
"Selama pemberitaan kan masih soal acaranya kan, praperadilan, penyidikan lah. Tapi intisari perkara ini, sampai sekarang kita masih gelap," ungkap Otto di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Otto juga mengaku dirinya belum mendapat cerita langsung dari Setya Novanto mengenai kasus yang dua kali menjeratnya sebagai tersangka.
"Oleh karena itu nanti kan dilihat setelah pak Setya Novanto diperiksa. Dari rangkaian pertanyaan kan kita akan tahu, kira-kira diarahkan ke mana sebenarnya perbuatan itu," ungkapnya.
Diketahui dalam kasus ini, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.